Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab dan Pengadilan Negeri Rembang Teken MoU, Hadirkan Sidang Keliling untuk Permudah Layanan Warga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Rembang di Ruang Rapat Bupati, Senin (4/5). Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan melalui skema sidang keliling.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia menyebut, konsep pelayanan yang ramah atau citizen friendly harus diwujudkan melalui kemudahan akses bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu sangat penting. Prinsipnya adalah citizen friendly, yakni memberikan pelayanan yang ramah dan memudahkan warga,” ujar Fahrudin.

Ia menjelaskan, sejumlah layanan administrasi seperti pembuatan akta kematian maupun perubahan nama memerlukan proses persidangan. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke pengadilan karena sidang dapat dilaksanakan lebih dekat, bahkan di tingkat kecamatan.

“Termasuk akta kematian dan perubahan nama yang perlu sidang, nanti bisa dilayani dengan menghadirkan sidang di tempat pelayanan seperti kecamatan. Ini tentu memudahkan masyarakat sekaligus mewujudkan asas peradilan yang murah dan cepat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ery Acoka Barata, menyampaikan bahwa program sidang keliling memang menjadi salah satu upaya pengadilan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami di pengadilan memiliki program sidang keliling, yaitu melayani masyarakat setempat tanpa harus datang ke pengadilan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, masyarakat dari wilayah yang jauh seperti Kecamatan Sumber nantinya dapat mengikuti sidang di wilayahnya sendiri. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya dan waktu bagi masyarakat.

“Misalnya dari Kecamatan Sumber yang cukup jauh, sidang bisa kita laksanakan di sana. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan. Intinya untuk mempermudah pelayanan dengan asas cepat dan biaya ringan,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version