Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Dorong Desa Gunakan Dana Tanggap Bencana Atasi Kekeringan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk menangani bencana kekeringan. Mengingat bencana kekeringan di Kabupaten Rembang saat ini semakin meluas karena dampak El Nino.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), per Selasa (12/9/2023), Kabupaten Rembang masih berstatus siaga darurat kekeringan. Dimana terdapat 31 desa yang mengalami krisis air bersih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, Rabu (13/9/2023) menyampaikan, bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang tahun ini sudah menganggarkan APBDes untuk penanggulangan bencana bisa digunakan untuk pengadaan air bersih. Dana tersebut bisa dicairkan menggunakan surat keterangan dari BPBD Rembang.

“Pemdes bisa mempergunakan anggaran itu (APBDes) untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang butuh untuk air bersih itu dipersilahkan. Tapi pencairannya harus dilampiri dengan dukungan surat keterangan dari BPBD,” jelasnya.

Slamet menerangkan, cepat atau lamanya pencairan tergantung masing-masing desa. Jika anggaran penanggulangan bencana sudah ada di Rekening Kas Umum Desa (RKUDES) maka pencairan bisa segera dilakukan. Sementara untuk nominal penganggaran tiap desa berbeda beda.

“Besaran anggarannya itu variasi ya, ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta, ada yang Rp 20 juta. Berkisar antara Rp 10-20 juta masing-masing desa itu.” tambahnya

Dirinya menambahkan, jika anggaran penanggulangan bencana tidak digunakan akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Penganggaran penanggulangan bencana melalui APBDes merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelayanan Pemdes kepada masyarakat. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version