Seiring meningkatnya kesadaran konsumen tentang kehalalan produk, Pemkab Rembang terus mendorong pelaku usaha makanan dan minuman agar segera mengurus sertifikat halal, terutama pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisionall. Dorongan pemerintah ini disertai dengan program sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Dengan mengantongi sertifikat halal, pedagang bisa memberikan rasa nyaman, aman dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada pembeli. Apalagi kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, Senin (3/6) menyatakan pihaknya terus mendorong pedagang makanan dan minuman di pasar-pasar tradisional agar segera mengurus sertifikat halal. Disamping pengurusannya masih gratis, kepercayaan dan persepsi konsumen dapat meningkat dengan adanya sertifikat halal pada produk yang dijual.
“Bakul-bakul makanan, minuman untuk memenuhi ketentuan ini, mumpung masih gratis,” ucap Mahfudz.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengaku terus berupaya melakukan percepatan sertifikat halal, bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Rembang untuk memperluas jangkauan informasi program sertifikasi halal gratis. Sebab pengurusan sertifikat gratis ini hanya berlaku sampai 17 Oktober 2024 mendatang saja.
“Setelah tanggal 17 Oktober 2024, layanan gratis sudah tidak ada lagi. Makanya kita dorong pelaku usaha segera mengurus, mulai dari usaha besar sampai usaha mikro. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama Rembang, 2024 ini hingga bulan Mei tercatat ada 1.280 pelaku usaha yang mendaftar program sertifikasi halal gratis. 820 pelaku usaha diantaranya sudah mengantongi sertifikat halal.
Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku usaha bisa datang menghubungi Kantor Kementerian Agama Rembang atau mengurus secara online melalui laman ptsp.halal.go.id, dengan mengikuti petunjuk di dalam laman tersebut. (re/rd/kominfo)