Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi ketenagakerjaan bagi perusahaan dan buruh di hotel Pollos, Senin (28/11/2022). Sosialisasi ditekankan tentang kewajiban akan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja.
Dalam kegiatan itu Dinperinaker mendatangkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menjelaskan bagaimana mekanisme dan tentang jaminan sosial kepada perwakilan pekerja dan perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengatakan kegiatan kali ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan edukasi tentang pemahaman kewajiban dan hak ketenagakerjaan kepada buruh dan perusahaan.
Pihaknya berupaya mendorong perusahaan agar terus menambah jumlah tenaga kerjanya ikut dalam jaminan sosial dari BPJS. Pasalnya buruh yang bekerja di Badan Usaha yang ikut BPJS ketenagakerjaan baru 50 persen ke atas, sedangkan yang sudah terlindungi BPJS kesehatan baru 10 persen lebih.
“Kami Dinperinaker memberikan pemahaman dulu kepada mereka, dengan harapan perusahaan segera mengikutsertakan tenaga kerja/ buruh ke BPJS. Sesuai amanat Undang- undang nomor 24 tahun 2011, khususnya pasal 15 huruf A itu mengatur bahwa setiap pemberi kerja, itukan perusahaan secara bertahap wajib mengikut sertakan dirinya dan pekerjanya ke BPJS sesuai dengan jaminan sosial yang dipilih, ” ungkapnya.
Selain jaminan sosial kesehatan dari BPJS Kesehatan, jaminan sosial yang bisa dipilih oleh tenaga kerja yakni jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan hari tua dan keselamatan kerja. “Biasanya yang dipilih hanya 2, yaitu jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian, itu juga mungkin karena kemampuan, karena disitu ada kewajiban perusahaan sekian persen , kewajiban pekerja sekian persen,” tuturnya.
“Misalnya perusahaan tersebut punya 100 tenaga kerja, saya komunikasikan pak kami sanggupnya 20 dulu nggak papa. Tapi ke depan harus ada progres penambahan pekerja yang diikutkan ke dalam jaminan sosial dan jangan lama- lama karena ini haknya mereka, ” imbuhnya.
Jaminan sosial BPJS Kesehatan ini dikatakan juga menjadi solusi bagi tenaga kerja ditengah pengurangan kuota dari pusat. Seperti diketahui banyak pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ternyata sudah tidak aktif.
“Jadi kita awali dengan identifikasi dulu keikutsertaannya di JKN. Misalnya ada 100 pekerja yang sudah ikut JKN, tapi setelah kita cek, 10 sudah tidak aktif, maka kewajiban perusahaan mengikut sertakan 10 orang itu ke dalam BPJS kesehatan.”
Lebih lanjut, pihaknya juga mengedukasi pekerja penerima upah, bahwa iuran BPJS kesehatan yang wajib ditanggung mereka hanya Rp.18 ribu namun sudah bisa mencakup sekeluarga. Sedangkan sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran minimal Rp.11 ribu per pekerja.
“Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan ini sangat penting bagi pekerja untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi mungkin saat perjalanan ke tempat kerja dan lain sebagainya, ” pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)