Pemkab Rembang Jum’at (13/7/18) mensosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan, dilantai 4 kantor Bupati Rembang. Sosialisasi dihadiri para kepala dinas, dan PPK, Pokja ULP, Pejabat pengadaan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Dalammkesempatan itu hadir pula pengelola ULP dari Kabupaten Blora, dan Sukoharjo.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, potensi pengadaan yang dilakukan pelelangan oleh ULP berjumlah 125 paket dengan anggaran Rp 223 miliar. Secara terperinci ia membeberkan, ada 60 paket pengadaan barang dan jasa yang saat ini sudah berjalan. Sedangkan 43 paket lainnya sudah selesai.
“Terkait pengadaan barang dan jasa, potensi pengadaan yang dilakukan pelelangan oleh ULP sebanyak 125 paket, dengan anggaran Rp 223 miliar. Dari sekian yang sudah berjalan sudah masuk 60 paket, yang telah selesai sebanyak 43 paket, yang ini diperoleh dari sisa tender sampai Rp 14 miliar,”
Sementara itu, narasumber dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) LKPP Setya Budi Arjinta mengungkapkan dengan adanya Peraturan yang baru ini, akan menjamin kualitas barang atau jasa yang diinginkan, efisiensi waktu lelang dan memudahkan penyelenggara.
“Aturan yang baru ini lebih detail, salah satunya lelang pengadaan disebutkan sangat detail termasuk menyebut merknya sehingga barang yang didapat berkualitas. Dari waktu lelang juga cepat bisa tiga hari kalender tidak perlu 30 hari yang terkadang ujung- ujungnya gagal,” tuturnya.
Dari sekian paket pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rembang, ada tiga paket yang gagal lelang karena terganjal Perpres yang harus berlaku per 1 Juli 2018. Tiga paket tersebut diangggarkan dibawah Rp 500 juta.