Pemerintah Kabupaten Rembang tegas mengawal dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan salah satu pabrik yang dilakukan oleh
oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di Rembang pada Senin (4/9/2023).
Usai melakukan mediasi antara korban dengan perusahaan itu, Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja Kabupaten Rembang memberikan dua rekomendasi cukup keras. Yang pertama perusahaan tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap TKA pelaku pelecehan seksual dan memulangkannya ke Cina.
Sedangkan rekomendasi kedua, TKA tersebut tidak dipekerjakan di Kabupaten Rembang. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, maka akan ada upaya selanjutnya.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi memastikan akan menggelar mediasi kembali jika rekomendasi tidak dilakukan perusahaan. Bahkan bisa saja ke arah ranah hukum.
Rekomendasi agar TKA itu diberhentikan dari pekerjaannya karena dikhawatirkan akan ada dampak yang lebih luas. Terlebih mayoritas pekerja di perusahaan tersebut adalah perempuan.
“Kami tidak ingin pelaku masih bekerja di pabrik Rembang, harus dideportasi. Kewenangan kami memberikan pertimbangan kepada perusahaan, kita tunggu keputusan perusahaan, “ tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)