Pemerintah Kabupaten Rembang kembali memperpanjang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM berbasis mikro. Dalam surat edaran Bupati Rembang Nomor 440/1409/2021 terdapat penegasan di diktum kedua angka 4 huruf d, h dan g
Unduh Surat Edaran