Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) mengunjungi Kabupaten Rembang pada Selasa (5/8/2024). Kunjungan ini bertujuan mempelajari regulasi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan sistem pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perangkat desa.
Kunjungan kerja tersebut melibatkan Dispermades Kendal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bank Jateng, dan BPJS Ketenagakerjaan Kendal. Mereka diterima oleh jajaran Dinpermades, Bank Jateng, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang di aula kantor Dinpermades setempat.
Kepala Dispermades Kendal, Yanuar Fatoni, mengungkapkan bahwa banyak hal yang bisa diadopsi dari regulasi penyaluran ADD dan sistem pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rembang. Menurutnya, efektivitas dan efisiensi pengajuan penyaluran ADD yang diterapkan di Rembang dapat menghemat operasional pemerintah desa di Kendal.
“Di Kendal, pencairan ADD dilakukan dua kali dalam setahun, sementara di Rembang dilakukan setiap bulan dengan satu kali pengajuan di awal tahun. Akibatnya, jika ada permasalahan pada seorang perangkat desa, klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa langsung diambil dan harus menunggu pembayaran tahap berikutnya,” ujarnya.
Setelah kunjungan kerja ini, Pemkab Kendal berencana menyesuaikan regulasi yang ada dan akan membutuhkan bimbingan lebih lanjut dari Pemkab Rembang.
Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, menyebutkan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Rembang sudah ikut serta dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. “Karena peraturan Bupati kami mengatur Siltap (Penghasilan Tetap), iuran BPJS Kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Pencairan ADD juga dilakukan setiap bulan,” ungkapnya.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan memungkinkan klaim jaminan ketenagakerjaan cepat dicairkan. “Di Rembang, jika ada kejadian perangkat desa meninggal atau kecelakaan, kami bisa segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan klaim,” pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)