Jajaran pengawas, kepala sekolah dan para guru senior melakukan penilaian kompetensi terhadap 359 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru di SMP Negeri 3 Rembang, Minggu (27/11/2022). Ratusan pelamar yang diobservasi tersebut merupakan pelamar prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3) seleksi PPPK Guru Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2022. Observasi berlangsung selama 8 jam mulai pukul 07.30 sampai 15.30 WIB.
Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ didampingi Kepala Dinas Pendidikan Sutrisno dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang, Afan Martadi memantau jalannya proses observasi tersebut.
Di sela-sela pantauan, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan hari ini ada 359 peserta yang mengikuti penilaian kompetensi untuk seleksi PPPK. Terdapat empat pelamar masuk kategori P2 dan 355 orang merupakan pelamar P3.
“Nanti akan diteliti administrasinya, mengajarnya dan lain sebagainya. Pokoknya itu yang taukan beliau beliau itu yang ditugasi untuk memberikan penilaian, ” imbuhnya.
Bupati menekankan kepada mereka yang diberi tanggung jawab untuk melakukan penilaian kompetensi agar obyektif. Bupati juga melarang keras adanya rekayasa.
“Obyektifitas dan fakta yang ada harus menjadi dasar untuk hasil. Jadi jangan ada rekayasa!, ” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dindikpora Sutrisno menambahkan ada perbedaan antara pelamar P2 dan P3. Dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 dijelaskan bahwa para pelamar PPPK Guru P1, P2, P3 diperbolehkan mendaftar seleksi pada jadwal yang sudah ditentukan. Dijelaskan pula kategori P1, P2, P3 tersebut berarti Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3.
Mereka yang masuk dalam pelamar P2 yaitu pelamar sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) dan sudah masuk Data Pokok Pendidikan. Sedangkan pelamar P3 yaitu mereka yang sudah masuk ke dalam dan minimal sudah mengabdi atau mengajar di sekolah lebih dari 3 tahun.
“Mereka juga telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 namun belum passing grade.”
Lebih lanjut,Sutrisno juga menerangkan bahwa pelamar P2 dan P3 yang tidak lolos bisa mengikuti seleksi PPPK atau CPNS di lain kesempatan.
“Jadi pelamar P2 dan P3 ini yang tidak lolos nantinya tidak otomatis masuk ke pelamar kategori P4 atau pelamar umum. Namun secara otomatis gugur dan bisa mencoba lagi mengikuti seleksi PPPK tahun depan atau tes rekrutmen CPNS kalau ada, ” terangnya.
Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Rembang , Afan Martadi menjelaskan kepala sekolah, pengawas dan guru yang melakukan observasi berdasarkan tujuan sekolah pelamar.
“Selama sekolah itu ada yang daftar berarti ada (Ada pengawas, Kepala Sekolah dan guru senior yang bertugas di sekolah pelamar – red). Jadi tergantung sekolahnya, ada tidak pelamarnya, ” ujarnya.
Paska tahapan observasi kinerja dan kompetensi yang dilakukan hari ini, tahapan selanjutnya adalah observasi latar belakang pelamar oleh panitia seleksi tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 29 November sampai 3 Desember 2022.
“Setelah tahapan observasi nanti ada tahapan pengolahan data yang sudah kita kerjakan oleh Kementerian,” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)