Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Ajak Masyarakat Aktif Cek dan Sanggah Data Bansos

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0; hdrForward: 0; shaking: 0.016562; highlight: 1; motionR: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 0; brp_del_th: 0.0000,0.0000; brp_del_sen: 0.0000,0.0000; delta:1; bokeh:1; ispap:1; papproctime: 2026:08:31 14:00:07; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2621440;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 180.475;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: weather:null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 37;zeissColor: bright;

Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) mendorong masyarakat untuk aktif memeriksa dan memastikan kesesuaian data bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data juga dapat menyampaikan sanggahan melalui aplikasi maupun pemerintah desa.

Sekretaris Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi, menjelaskan masyarakat memiliki kesempatan untuk memeriksa status data kesejahteraannya secara mandiri. Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan hasil pemeringkatan, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan.

“Prinsipnya adalah untuk melakukan cek, masyarakat bisa melakukan cek langsung di Cek Bansos. Kemudian kalau sekiranya ada yang tidak sesuai dengan pemeringkatan tersebut, masyarakat bisa melakukan sanggah melalui Cek Bansos,” katanya, Senin (31/8).

Menurut Nurdin, penyampaian sanggahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, secara partisipatif oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Kedua, melalui jalur formal dengan menyampaikan kepada admin pemerintah desa.

Sanggahan yang disampaikan melalui kedua mekanisme tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Hasil verifikasi kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran data.

“Baik partisipatif maupun formal ini nanti keduanya akan diverifikasi oleh PKH lagi untuk dilakukan proses dicek ulang. Intinya itu,” tegasnya.

Nurdin mengatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Data hasil pemutakhiran tersebut selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.

Pemutakhiran data juga menjadi penting ketika terjadi perubahan peringkat kesejahteraan atau desil. Data terbaru akan menjadi dasar dalam penentuan penerima program seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sembako, dan program bantuan sosial lainnya.

“Ketika desil itu sudah tergraduasi, maka data ter-update itu digunakan untuk menentukan bansos baik yang PKH, BPNT, sembako dan lain-lain itu dari situ. Biasanya Januari, April, Juli dan seterusnya,” katanya.

Ia menegaskan proses pemutakhiran data membutuhkan keterlibatan pemerintah desa. Pengusulan dan perubahan data di tingkat desa, menurutnya, idealnya dilakukan melalui forum musyawarah desa agar prosesnya dilakukan secara terbuka dan menjadi kesepakatan bersama.

“Saya selalu mendorong desa itu harus berdaya. Ketika itu dilakukan langsung ke admin desa tanpa ada forum musyawarah desa, maka ini tidak mufakat. Bukan sesuatu yang mufakat,” ujarnya.

Terkait perubahan desil, Nurdin menjelaskan bahwa pemeringkatan data kesejahteraan masyarakat menggunakan sejumlah parameter. Data tersebut juga terintegrasi dengan informasi dari sejumlah instansi terkait.

Salah satu parameter yang digunakan adalah data penggunaan listrik rumah tangga yang telah terintegrasi dengan data PLN.

“Ada beberapa parameter. Contoh KWH listrik. Nah, dia itu sudah sinkron dengan PLN. Ketika 1.300 otomatis coret,” jelasnya.

Selain penggunaan listrik, kepemilikan lahan di luar tempat tinggal juga dapat menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses pemeringkatan data kesejahteraan.

Nurdin juga menyampaikan bahwa dalam pelayanan masyarakat masih ditemukan persoalan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak lain untuk aktivitas judi daring. Kondisi tersebut dapat berdampak pada status data masyarakat dalam sistem.

“Ketika NIK itu sudah di-blacklist Kominfo terkait digunakan untuk judi online atau judol, itu sebetulnya setiap hari ditemui di Dinsos. Mbah-mbah yang nangis. Kenapa saya enggak dapat bantuan? Ternyata nomor NIK-nya pernah digunakan putune, ponakane untuk judol,” ungkapnya.

Untuk masyarakat yang mengalami persoalan tersebut, pengusulan kembali tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Dinsos PPKB juga terus memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa mengenai pentingnya pemutakhiran dan pengelolaan data kesejahteraan masyarakat.

“Di desa kita kumpulkan, kita sosialisasikan ulang, termasuk di forum itu saya munculkan datanya. Ini lho sebarannya desa,” pungkasnya.

Melalui pemutakhiran data secara berkala dan keterlibatan aktif masyarakat serta pemerintah desa, Pemkab Rembang berharap data kesejahteraan masyarakat semakin akurat. Dengan demikian, penyaluran program bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran sesuai kondisi masyarakat. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version