Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Batalkan Kelulusan 10 Peserta Seleksi PPPK Tahap II

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali membatalkan kelulusan 10 peserta seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Dengan tambahan ini, total sebanyak 27 peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Pembatalan tersebut merupakan perubahan ketiga dalam proses seleksi ASN di lingkungan Pemkab Rembang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan setelah verifikasi ulang menunjukkan peserta tidak memenuhi syarat masa kerja dua tahun secara terus-menerus.

“Dari penerbit Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau surat keterangan bekerja itu mencabut. Kemudian kita rapatkan dengan panitia seleksi, 10 orang tersebut dinyatakan gugur,” kata Ichwan, Selasa (8/4).

Ia merinci, 10 peserta tersebut berasal dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang sebanyak empat orang. Sisanya berasal dari SDN 2 Kutoharjo, SDN Sendangasri, SMPN 4 Rembang, DPMPTSP Rembang, Kantor Kecamatan Gunem, dan Dinas Kesehatan, masing-masing satu orang.

Ichwan menegaskan, selama proses seleksi hingga pengangkatan PPPK, panitia seleksi masih dapat menggugurkan peserta jika ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan.

“Selama ditemukan bukti-bukti bahwa calon PPPK tersebut tidak memenuhi persyaratan itu tetap bisa digugurkan,” tutupnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version