Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kanupaten Rembang memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat operasional. Namun, kesesuaiannya dengan standar teknologi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup masih menjadi tantangan yang harus segera dituntaskan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Rembang, Taufiq Darmawan menjelaskan bahwa penerapan IPAL menjadi salah satu syarat utama operasional SPPG. Dari 68 SPPG yang saat ini telah berjalan, seluruhnya sudah memiliki IPAL karena hal tersebut menjadi ketentuan wajib, sejajar dengan dokumen lingkungan seperti SLHS maupun SL.
Kendati demikian, tantangan saat ini adalah memastikan kesesuaian IPAL yang telah dibangun dengan regulasi terbaru. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 yang mengatur baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah untuk SPPG.
“PR kita sekarang adalah menyesuaikan, apakah IPAL yang sudah ada di 68 SPPG itu sudah sesuai dengan standar teknologi yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum,” ujarnya, Rabu (4/3)
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak IPAL yang dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari DLH. Pasalnya, regulasi tersebut baru terbit pada akhir Oktober 2025, sehingga sebagian besar pengelola SPPG saat itu melakukan inisiatif secara mandiri dalam membangun sistem pengolahan limbah.
“Inisiatif yang dilakukan rata-rata masih sederhana, bahkan ada yang hanya berupa bak atau buis beton sebagai tampungan limbah,” jelasnya.
Untuk itu, DLH Kabupaten Rembang akan melakukan evaluasi terhadap seluruh IPAL yang ada. Evaluasi tersebut difokuskan pada kesesuaian dengan standar teknologi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, guna memastikan pengelolaan limbah berjalan optimal dan tidak mencemari lingkungan. (re/rd/kominfo)
