Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Dorong Pasar Desa Lebih Inovatif, Pengelolaan dan Retribusi Harus Miliki Dasar Hukum

Pemerintah Kabupaten Rembang mendorong pengelolaan pasar desa semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain melakukan inovasi untuk menghadapi perubahan pola perdagangan, pengelola pasar juga diminta memperkuat kelembagaan, administrasi, serta memastikan penarikan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengelola pasar desa se-Kabupaten Rembang yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring itu diikuti para pengelola pasar desa. Materi yang diberikan meliputi penguatan kelembagaan dan legalitas, administrasi, manajemen pengelolaan, pelaporan keuangan, hingga strategi inovasi pasar desa.

Pelaksana Tugas Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, mengatakan aspek legalitas perlu menjadi perhatian pengelola pasar desa, terutama dalam penarikan retribusi. Penarikan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Desa (Perdes) yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa.

“Di musyawarah desa, di situ ada keputusan. Jadi sekali lagi, ketika menarik retribusi harus ada dasar hukumnya. Dasar itu adalah merupakan salah satu dasar pelaksanaan untuk penarikan retribusi pasar desa,” ujarnya.

Menurut Slamet, keberadaan regulasi memberikan kepastian dalam pengelolaan pasar sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, termasuk ketika dilakukan penataan maupun perubahan tarif lapak pedagang.

Saat ini terdapat sekitar 27 pasar desa di Kabupaten Rembang yang tersebar di sejumlah kecamatan. Sebagian pasar lainnya telah dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten sehingga memiliki status dan pola pengelolaan yang berbeda.

Slamet berharap peningkatan kapasitas tersebut tidak berhenti pada kegiatan pelatihan. Pengelola diminta melakukan evaluasi di pasar masing-masing dan membenahi aspek pengelolaan yang masih belum optimal.

“Prinsipnya mari kita bangun pasar desa di Jawa Tengah yang lebih profesional, lebih sehat, aman, transparan, berorientasi pada pelayanan masyarakat dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Kerja Sama dan Ekonomi Desa Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Lusi Arjuni, mengatakan pasar desa tidak cukup hanya dipandang sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar desa juga memiliki posisi strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pasar desa dapat dikembangkan sebagai ruang pemasaran produk masyarakat, pusat kerajinan dan kuliner, sekaligus ruang interaksi sosial dan budaya. Pengelolaannya dapat dilakukan oleh BUMDes maupun pemerintah desa sesuai kebijakan masing-masing desa.

Menurut Lusi, berkembangnya pasar modern serta perubahan perilaku masyarakat menjadi tantangan yang perlu direspons melalui berbagai inovasi.

“Jadi tuntutan untuk pasar desa itu semakin inovatif semakin besar supaya bisa menyeimbangkan dengan kondisi kemajuan saat ini,” katanya.

Inovasi yang dapat dikembangkan antara lain digitalisasi administrasi dan pembayaran, promosi melalui media sosial, penataan zonasi pedagang, peningkatan kebersihan dan pengelolaan sampah, penguatan produk lokal, serta penyediaan ruang yang lebih nyaman bagi masyarakat.

“Jadi kami mendorong agar pasar desa tidak hanya berorientasi pada penerimaan atau pendapatan semata. Yang lebih penting adalah bagaimana pasar dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa,” jelasnya.

Promosi melalui media sosial juga dinilai penting untuk memperluas jangkauan pasar. Menurut Lusi, kanal digital milik pemerintah desa dapat dimanfaatkan untuk mengenalkan pasar maupun produk unggulan masyarakat.

“Jangan berpikir masuk pasar tidak harus promosi di media sosial. Itu harus dilakukan, khususnya untuk kepentingan desa panjenengan dulu,” tegasnya.

Selain inovasi pemasaran, pembenahan kelembagaan dan administrasi menjadi bagian penting dalam pengembangan pasar desa. Pengelola perlu memastikan legalitas, pembukuan, hingga tata kelola pasar dilakukan secara tertib.

“Melalui kegiatan peningkatan kapasitas hari ini, kami berharap para pengelola pasar desa dapat mewujudkan tata kelola pasar desa yang tertib, efektif, transparan, akuntabel, khususnya dalam aspek kelembagaan, legalitas pengelolaan pasar desa,” ujarnya.

Melalui peningkatan kapasitas tersebut, Pemkab Rembang berharap pasar desa tidak hanya mampu bertahan di tengah perubahan pola perdagangan, tetapi juga berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang profesional, tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version