Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan mendorong penerapan Pembiayaan Rantai Nilai (PRN) sebagai solusi dalam memperkuat akses permodalan bagi petani.
Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala klasik permodalan yang masih dihadapi petani dalam mengelola lahan pertanian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto, saat memberikan paparan dalam kegiatan Sarasehan Literasi Keuangan bagi Kelompok Tani, yang berlangsung di Pendapa Museum RA Kartini, Selasa (4/11/2025).
Agus Iwan menjelaskan, pendekatan PRN menitikberatkan pada integrasi seluruh rantai usaha pertanian, mulai dari penyediaan sarana produksi hingga tahap pemasaran. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah petani memperoleh modal dan meningkatkan efisiensi usaha tani.
“Tujuan utama dari pendekatan PRN adalah mengatasi keterbatasan agunan. Harapannya, agunan yang digunakan bukan berupa sertifikat tanah atau BPKB, melainkan kontrak antara para pihak, misalnya kontrak pembelian antara petani dengan mitra. Jadi kontrak itu bisa menjadi agunannya,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa sistem PRN memungkinkan transaksi keuangan dan distribusi barang berjalan lebih efisien dan terorganisir, sehingga risiko gagal bayar dapat diminimalkan.
“Harapannya, pihak-pihak yang terlibat akan saling menjaga komitmen agar semuanya bisa memperoleh keuntungan yang diharapkan. Selain itu, sistem ini juga menciptakan nilai bersama, di mana seluruh pihak—mulai petani, pemasok, pengolah, hingga perbankan—memiliki kepentingan agar rantai nilai berjalan lancar,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa skema pembiayaan yang dapat diterapkan melalui PRN, di antaranya:
Skema Kontrak Tani (Contract Farming)
Bank memberikan kredit kepada petani berdasarkan kontrak pembelian hasil panen yang dijamin oleh perusahaan pembeli. Skema ini memberikan jaminan pasar, harga jual, serta kemudahan akses modal.
Skema Pembiayaan Pemasok
Pemasok pupuk, benih, atau alat mesin pertanian (alsintan) memberikan fasilitas kredit kepada petani. Bank dapat membiayai atau menjamin pemasok dalam menyediakan sarana produksi.
“Pemasok benih atau pupuk mendapat akses pinjaman modal dari bank. Petani bisa mendapatkan fasilitas pinjaman pupuk dan sarana produksi terlebih dahulu dari pemasok, pembayarannya dilakukan setelah panen,” ujar Agus.
Skema Pembiayaan Resi Gudang
Petani dapat menyimpan hasil panen di gudang yang telah terverifikasi, dan bukti kepemilikan hasil panen (resi) tersebut dapat dijadikan agunan di bank.
“Skema ini menarik karena petani bisa menunda penjualan hasil panen hingga harga lebih baik. Terlebih, bukti resinya bisa dijadikan agunan di perbankan,” tuturnya.
Agus menegaskan, penerapan PRN di sektor pertanian Kabupaten Rembang dapat membantu perbankan menyalurkan kredit usaha secara lebih tepat sasaran dan dengan risiko yang terukur.
“Kalau skema ini bisa diterapkan, petani terbantu, perbankan juga lebih mudah menyalurkan kredit dengan risiko yang terukur. Ini langkah yang patut kita jajaki di Rembang,” pungkasnya. (Mif/RD/Kominfo)
