Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Dorong Penerima Beasiswa Jaga Prestasi dan Tuntaskan Kuliah

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0; hdrForward: 0; shaking: 0.024375; highlight: 1; motionR: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 0; brp_del_th: 0.0000,0.0000; brp_del_sen: 0.0000,0.0000; delta:1; bokeh:1; ispap:1; papproctime: 2026:09:21 09:40:21; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 333.50418;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: weather:null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 37;zeissColor: bright;

Pemerintah Kabupaten Rembang mendorong mahasiswa penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi 2026 untuk menjaga prestasi dan menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan. Bantuan yang diberikan juga diminta dimanfaatkan sepenuhnya untuk menunjang perkuliahan.

Bupati Rembang Harno menyampaikan hal tersebut saat penandatanganan perjanjian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Pemkab Rembang di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Senin (21/9/2026).

Menurut Harno, penerima beasiswa tidak hanya memperoleh bantuan pendidikan, tetapi juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama mengikuti program.

“Sekolah yang bener, yang sungguh-sungguh. Karena di situ ada sanksi-sanksinya. Jangan sampai ada sanksi sehingga putus. Agar tidak putus, ya sekolah yang bener, rajin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Achmad Sholchan menjelaskan, beasiswa diberikan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup. UKT dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi, sedangkan biaya hidup ditransfer kepada mahasiswa dengan besaran yang disesuaikan domisili perguruan tinggi.

“Biaya hidup ini harus dimanfaatkan betul untuk kepentingan kuliah. Jangan digunakan untuk kepentingan selain kuliah,” tegas Sholchan.

Biaya hidup dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penunjang perkuliahan, seperti fotokopi tugas, pembelian buku, dan kebutuhan akademik lainnya. Orang tua juga diminta turut mengawasi pemanfaatan bantuan agar digunakan sesuai peruntukan.

Selain itu, penerima wajib menyampaikan laporan perkembangan studi secara berkala dan menyelesaikan pendidikan Diploma IV atau Sarjana paling lama delapan semester. IPK minimal yang harus dipertahankan yakni 3,00 untuk bidang humaniora dan 2,75 untuk bidang saintek.

Penerima yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian beasiswa. Sementara penerima yang terbukti memberikan data palsu atau menggunakan dana tidak sesuai ketentuan wajib mengembalikan dana yang telah diterima sesuai peraturan.

Melalui program tersebut, Pemkab Rembang berharap bantuan pendidikan dapat membantu mahasiswa menyelesaikan kuliah sekaligus mempertahankan prestasi akademiknya. (rn/rd/kominfo)

Exit mobile version