Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinpusarsip) Kabupaten Rembang, Ahmad Sholchan, meminta pelaksana proyek pembangunan gedung baru perpustakaan umum untuk mempercepat pekerjaan selama masa perpanjangan waktu. Permintaan ini bertujuan agar tidak ada lagi keterlambatan dari batas waktu perpanjangan yang telah disepakati, yaitu 14 hari.
Batas akhir penyelesaian gedung perpustakaan dua lantai itu seharusnya pada 30 November 2024. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, gedung tersebut belum rampung 100 persen.
Ahmad Sholchan berharap pembangunan gedung dapat selesai sebelum masa perpanjangan berakhir. Ia optimistis karena percepatan pengerjaan mulai terlihat.
“Pekerja lembur sampai jam 10 malam. Masih kurang di bagian finishing seperti pemasangan kaca, keramik granit, dan pengurukan di luar. Kalau bisa selesai sebelum tanggal 14, maksimal tanggal 14 Desember,” ujar Sholchan.
Sholchan menjelaskan bahwa pelaksana proyek akan dikenai denda atas keterlambatan. Besaran denda tersebut mencapai Rp9,8 juta per hari, sesuai peraturan yang berlaku.
“Akhir November kemarin sudah kami rapatkan dengan tim teknis dan konsultan pengawas. Kami sepakat memperpanjang pengerjaan selama 14 hari dengan ketentuan denda per hari sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, yaitu Rp9,8 juta per hari. Ini sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Pembangunan gedung perpustakaan ini menelan anggaran sebesar Rp9,89 miliar. Desainnya berbentuk rumah joglo dengan ukuran 28 x 28 meter. Gedung ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan literasi masyarakat, termasuk menyediakan lebih banyak buku serta fasilitas berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Rencana pemanfaatan gedung terbagi menjadi dua lantai. Lantai satu akan digunakan untuk layanan umum, kantor, dan ruang perpustakaan digital. Sedangkan lantai dua akan menjadi ruang layanan khusus anak, tempat baca remaja, serta ruang baca untuk berbagai usia. (Mif/Rud/Kominfo)