Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar lokakarya pemangku kepentingan terkait kebijakan dan peningkatan kesadaran pengendalian tembakau di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Lintas Sektor dalam Penetapan dan Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Guna Melindungi Kesehatan Masyarakat” sebagai wujud komitmen bersama dalam menekan dampak negatif konsumsi rokok.
Lokakarya tersebut menjadi forum koordinasi antara perangkat daerah, pemuda, fasilitas pelayanan kesehatan, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat.
Melalui pertemuan ini, para pemangku kepentingan membahas langkah konkret dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Darmono, menyampaikan bahwa penerapan Perda KTR tidak hanya menjadi tanggung jawab satu sektor, tetapi memerlukan dukungan seluruh pihak.
Penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya diharapkan mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
“Perda ini bukan semata-mata melarang, tetapi melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang penyakit tertentu. Karena itu, sinergi lintas sektor terutama generasi muda dan teman-teman media menjadi sangat penting, baik dalam sosialisasi maupun penegakan aturannya,” ujarnya.
Dalam lokakarya tersebut, peserta juga membahas strategi sosialisasi Perda KTR, mekanisme pengawasan, serta pendekatan edukatif menjadi prioritas agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah, Dr. Retno Rusdjijati, M.Kes., yang menekankan pentingnya kebijakan kawasan tanpa rokok sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, khususnya bagi anak-anak dan para remaja berbasis dasar hukum.
“Jadi memang butuh tahapan dan proses. Setelah ada Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memang perlu adanya peraturan lanjutan untuk kemudian mengatur implementasinya,” katanya.
Sementara itu, Subkoordinator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Sarwoko Mugiono, S.K.M., memaparkan langkah pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pihaknya pun menegaskan bahwa keseriuasan Pemkab Rembang mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok kemudian diperkuat melalui Keputusan Bupati.
“Dari sisi Pemerintah Kabupaten Rembang, berkomitmen dengan menetapkan Keputusan Bupati Nomor 400.7.1/3717/2025 tentang Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah konkret untuk mewujudkan Rembang tanpa asap rokok,” ujarnya.
Melalui lokakarya ini, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap tercipta komitmen bersama antarinstansi dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok.
Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta mendukung generasi yang lebih sehat di masa mendatang. (Khim/Rud/Kominfo)
