Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Fasilitasi Audiensi Permasalahan Dana Simpanan Anggota BMT Harum

Pemerintah Kabupaten Rembang memfasilitasi audiensi antara perwakilan anggota dan pengurus BMT Harum yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (24/6). Pertemuan ini merupakan bentuk respon Pemkab terhadap aspirasi masyarakat terkait belum jelasnya pengembalian dana simpanan anggota koperasi.

Audiensi dihadiri langsung oleh Bupati Rembang, perwakilan anggota BMT Harum, jajaran pengurus BMT Harum, serta sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan anggota menyampaikan harapan agar aset milik BMT Harum dapat dijual untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada anggota, sebagai solusi dari permasalahan dana simpanan yang belum terselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang Harno menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang memahami aspirasi yang berkembang. Namun, penyelesaian persoalan koperasi harus melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah mencatat dan memahami harapan para anggota. Namun, penyelesaian masalah ini tentu memerlukan proses dan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Kami harapkan semua pihak tetap mengedepankan musyawarah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Bupati.

Ketua Pengurus BMT Harum, Gofar, menjelaskan bahwa struktur kelembagaan BMT Harum berbeda dari koperasi pada umumnya. Pengurus dan pengelola merupakan dua entitas yang terpisah, dan selama ini pengelolaan dilakukan oleh General Manager tanpa laporan rutin kepada pengurus. Atas dasar itu, pengurus sepakat untuk menempuh jalur hukum guna mengungkap dugaan kecurangan.

Sementara itu, Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfud, menegaskan bahwa penjualan aset koperasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan dalam koperasi, termasuk untuk penjualan aset, dan harus didahului dengan audit oleh akuntan publik.

“Saat ini RAT belum terlaksana. Kami mendorong pengurus untuk segera melaksanakan RAT sesuai ketentuan agar langkah-langkah penyelesaian dapat diambil secara sah dan transparan,” terang Mahfud.

Pemerintah Kabupaten Rembang terus berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan koperasi sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak anggota koperasi. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version