Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Gandeng LKBH Rumah Setara, Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengambil langkah nyata dalam menjamin keadilan sosial dengan menggandeng Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) “Rumah Setara”.

Penandatanganan kerja sama penting ini turut disaksikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Rembang Teguh Gunawarman , serta Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang , Nurdin Fahrudin, pada Jumat, 4 September 2026.

Kolaborasi strategis ini dihadirkan khusus untuk memberikan perlindungan serta layanan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Rembang.
Dalam praktiknya, Bagian Hukum Setda Rembang bertindak sebagai penyedia fasilitasi dan pengawasan program, sementara LKBH Rumah Setara turun tangan langsung sebagai penyelenggara pendampingan hukum secara litigasi untuk menangani berbagai perkara, mulai dari kasus pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah daerah agar masyarakat kecil tidak merasa “kalah” atau terpinggirkan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang berkomitmen senantiasa berupaya memastikan masyarakat di Kabupaten Rembang, khususnya masyarakat miskin, memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan keadilan,” ungkap Dedhy Nugraha dengan tegas.

Ia juga berharap sinergi ini mampu mendongkrak kesadaran hukum secara menyeluruh di tengah masyarakat.

Syarat dan Cara Mengakses Layanan Bantuan Hukum
Bagi masyarakat miskin di Kabupaten Rembang yang terjerat permasalahan hukum, layanan pendampingan profesional ini bisa didapatkan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Pemohon cukup mengajukan permohonan kepada pihak LKBH dengan melengkapi beberapa persyaratan administratif berikut:
– Melampirkan identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
– Menyertakan uraian singkat mengenai pokok persoalan hukum yang sedang dihadapi.
– Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan setempat.

Program ini berjalan berlandaskan regulasi yang kuat, yakni merujuk pada Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Melalui langkah taktis ini, Pemkab Rembang optimistis akses keadilan yang setara kini benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan warga tanpa terkecuali. (Mif/rd/Kominfo)

Exit mobile version