Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Gelar Bimtek SIPADES

Guna menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan desa, Pemkab Rembang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) bagi aparatur desa di Lantai 4 Kantor Bupati, Selasa (15/10). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan aparatur desa dari 287 desa yang ada di Kabupaten Rembang.

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam kesempatan itu mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan aset Desa guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

Berlandaskan hal tersebut, saat ini Kemendagri telah meluncurkan aplikasi Sipades guna pengelolaan aset Desa yang berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.

Menurut orang nomor satu di Rembang itu, bimtek yang diselenggarakan ini memiliki makna strategis sebagai salah satu perwujudan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan Sipades. Mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan aset Desa.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini berdampak luas terhadap kondisi desa, baik itu soal anggaran, soal perencanaan, soal evaluasi, bahkan sampai soal pemeriksaan. Disinilah inti kenapa desa harus siap untuk menata aset karena besok pasti desa akan dimasuki pemeriksa yang dinamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Bupati Hafidz.

Untuk diketahui, aplikasi SIPADES merupakan Aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa berbasis sistem informasi untuk mengolah Aset Desa mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset Desa sesuai dengan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.

Tujuan dibangunnya Aplikasi SIPADES adalah untuk menertibkan kepemilikan Aset Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya Aset di Desa, serta sebagai alat bantu pemerintah Desa dalam tata kelola Aset yang dimiliki oleh Desa.

Exit mobile version