Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop) Rembang menggelar bimbingan teknis kemetrologian dan acara penandatanganan komitmen kerja pembentukan daerah tertib ukur tahun 2019 antara Pemkab Rembang dengan stakeholder dan intansi terkait di Pendopo Museum Kartini, Senin (9/9/2019). Kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya Pemkab untuk mewujudkan Kabupaten Rembang sebagai daerah terib ukur tahun 2019.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan Kabupaten Rembang saat ini sedang berkompetisi dengan 13 Kabupaten lain untuk ditetapkan sebagai daerah tertib ukur tingkat nasional. Oleh sebab itu beberapa stakeholder dan intansi terkait dilibatkan untuk berkomitmen dalam pembentukan daerah tertib ukur.
Orang nomor satu di Rembang itu menyebutkan, tertib ukur di daerah merupakan perwujudan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang jual beli dan perdagangan. Dimana daerah tertib ukur merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha serta masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran.
Oleh Karenanya, diperlukan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha tentang penggunaan alat ukur yang bertanda tera dalam melaksanakan transaksi perdagangan barang dan jasa. Pembentuk Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur merupakan program sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran.
“Oleh karena itu saya sangat berharap kepada siapa saja, komitmen yang sudah dibangun ini supaya dijaga agar kita mampu benar-benar menjadikan Kabupaten yang tertib ukur. Ini penting, karena ini akan menjadi isu yang mampu untuk mengembangkan perekonomian. Karena ada kepastian perlindungan konsumen, inilah yang harus kita bangun terus agar Kabupaten Rembang ini menjadi kabupaten yang maju,” kata Bupati Hafidz.
Ditempat yang sama, Assisten 1 Sekda Rembang Ahmad Mualif dalam laporannya menjelaskan untuk meningkatkan kewajiban pemerintah dalam melindungi konsumen atau masyarakat serta produsen terkait kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, Kementrian Perdagangan terus mengupayakan serta mengajak pemerintah daerah untuk mendukung program yang berkaitan dengan tertib ukur, diantaranya adalah pembentukan daerah tertib ukur.
Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam pembentukan daerah tertib ukur diantaranya adalah pendataan, sosialisasi dan bimbingan teknis kemetrologian, pembuatan komitmen kerja, pelayanan tera, evaluasi dan penilaian yang dilakukan unit metrologi legal Kabupaten Rembang.
“Diharapkan pembentukan daerah tertib ukur dapat berjalan lancar. Selain itu tahapan-tahapan pembentukan tera tertib ukur sudah dilaksanakan sesuai pedoman Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan tertib niaga nomor 221 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pembentukan daerah tertib ukur, ” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BSML Regional II Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Anis Zukri yang menjadi pemateri dalam sosialisasi pagi itu mengatakan, sosialisasi mengenai alat ukur itu sangat perlu dilakukan agar para konsumen dan produsen mengerti tentang hak dan kewajibannya. Selain itu pelayanan pemerintah daerah juga sangat penting dalam hal tera ulang yang harus dilakukan setiap tahunnya, karena yang bisa melayani hal tersebut hanya lah pemerintah daerah. Dalam pembentukan daerah tertib ukur juga merupakan upaya untuk melindungi para pedagang pasar tradisional agar para konsumen tidak lari ke pasar-pasar modern yang saat ini mulai bermunculan.