Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan APBD TA 2018

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar rapat koordinasi untuk menghadapi pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 sebesar Rp. 1,86 trilliun lebih. Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz dan di hadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz meminta jadwal besaran penyerapan anggaran yang sudah dibuat oleh Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rembang untuk bisa ditepati oleh semua OPD. Ketepatan waktu tersebut menjadi  ukuran tata kelola keuangan pemkab Rembang bisa dikatakan baik.

Di tahun 2017 penyerapan anggaran Pemkab Rembang memang terbilang baik dengan kisaran 95 persen. Namun yang perlu diperbaiki memang progres penyerapan anggaran didorong lebih awal.

“Jadwal yang sudah ada, sudah disampaikan Kabag Pembangunan saya mohon untuk bisa ditepati. Sehingga tata kelola keuangan kita  benar- benar riil, standard an itu menjadi ukuran tentang ukuran sukses dan tidaknya. Meskipun kami bangga ada peningkatan penyerapan, tetapi di dalam pertengahan penyerpan sempat senam jantung dan itu tidak enak, serapannya kisaran 95 persen di atas nasional yang dibawah 90 persen,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh OPD agar lebih cepat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).  Perencanaan dan kelengkapan dokumennya harus segera disiapkan dari triwulan pertama.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Subakti menambahkan dalam penyerapan anggaran ada empat tri wulan, tahun 2017 ini masih belum sesuai dengan DPA di masing- masing OPD. Masih terjadi penumpukan pencairan pada akhir tahun anggaran.

“Di tahun 2018 dengan pengalaman di tahun 2017 kita harapkan untuk serapan kegiatan pada tahun 2018 ini diwajibkan untuk mengacu pada tri wulan yang telah ditetapkan pada masing- masing DPA OPD. Tentunya dengan harapan apa saja yang bisa dilakukan di tri wulan satu  apa saja yang bisa dilakukan segera dilaksanakan jangan sampai tertunda- tunda jangan sampai masuk di tri wulan 2, tri wulan 3 dan sebagainya,” tuturnya.

Satu contoh yang terkait kegiatan perencanaan seperti konsultan perencana ini bisa segera dimulai karena APBD sudah diundangkan dan bisa dilaksanakan, begitupun terkait pencairan pembayaran konsultan perencana perlu dikaji. Kegiatan- kegiatan yang dimungkinkan untuk diproses dalam tri wulan pertama agar segera dimulai agar sesuai jadwal.

Selanjutnya triwulan kedua April, Mei dan Juni, kita berharap paling lambat bulan Mei kegiatan sudah berjalan. Jangan sampai juni baru berjalan karena disini tri wulan 2 april semua kegiatan pengadaan barang jasa bisa dilaksanakan khususnya DAK, frebuari akhir DAK sudah proses penayangan karena apa akhir juni untuk pencairan tahap pertama, paling lambat 31 juni.

Skenario kita supaya tidak terjadi keterlambatan penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran, serapan anggaran harus sesuai dengan mekanisme tahapan yang ada di DPA, penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) paling lambat akhir Januari semua RUP sudah tayang di SIRUP LPSE. Setiap kegiatan harus dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Ke depan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui E-Katalog.

Exit mobile version