Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang turun langsung ke wilayah kecamatan untuk memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Kegiatan sosialisasi pendampingan hukum tersebut digelar di Pendapa Kecamatan Sulang, Selasa (18/2).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rembang, Asih Hani, mengatakan sosialisasi ini bertujuan mendukung negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Rembang dan pemerintah desa, agar mampu mengelola Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masih perlu diluruskan pemahaman sebagian aparatur desa terkait Dana Desa. Ia menegaskan bahwa Dana Desa bukanlah uang pribadi kepala desa, melainkan keuangan negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat.
“Kita mengajak seluruh desa, khususnya di Kecamatan Sulang, untuk mengubah mindset bahwa Dana Desa itu bukan uang pribadi kepala desa,” tegas Asih Hani.
Ia menambahkan, karena Dana Desa bersumber dari keuangan negara, Kejari memiliki kewajiban melakukan pendampingan hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Sosialisasi di Kecamatan Sulang ini menjadi yang pertama dan akan dilanjutkan di empat kecamatan lainnya.
“Asal tidak menyasar seluruh 14 kecamatan, karena dari Seksi Intel Kejari Rembang sudah ada program Jaga Desa. Kecamatan yang sudah mendapatkan program tersebut tidak menjadi sasaran sosialisasi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Rembang, Dinpermades, dan pemerintah desa yang ditandatangani pada 2024 lalu.
Ia berharap ilmu yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut dapat diterapkan langsung oleh aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Banyak ilmu yang diberikan oleh Ibu Kasi Datun. Harapannya, ilmu tersebut bisa diterapkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Slamet menegaskan bahwa seluruh anggaran desa bersumber dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya harus mengikuti kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara. Ia menyebutkan, rata-rata Dana Desa yang diterima setiap desa di Kabupaten Rembang mencapai sekitar Rp900 juta, meski jumlahnya dapat mengalami peningkatan atau penurunan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Camat Sulang, Arief Dwi Sulistya, mengatakan sosialisasi tersebut diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sulang.
“Kami memfasilitasi kegiatan dari Kejari dengan mengundang seluruh kepala desa se-Kecamatan Sulang, didampingi Ketua BPD dan sekretaris desa,” katanya.
Arief menambahkan, Kecamatan Sulang memiliki 21 desa yang seluruhnya diharapkan mampu mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. (Mif/RD/Kominfo)
