Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Kelola Ratusan Aduan Masyarakat Melalui Enam Kanal Layanan

Jika saat ini sedang ramai kanal aduan masyarakat Lapor Mas Wapres, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang juga memiliki kanal aduan masyarakat yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo). Setiap hari, berbagai laporan dari masyarakat masuk melalui sejumlah platform yang disediakan.

Berdasarkan data Dinkominfo Rembang, hingga November 2024 tercatat sekitar 200 aduan masyarakat yang diterima melalui berbagai kanal. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 jumlah aduan yang diterima mencapai 228 laporan.

“Aduan yang paling banyak berkaitan dengan lampu penerangan jalan, yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Disusul masalah infrastruktur jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru), serta isu terkait Koperasi dan UMKM,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo, Aprilia Hening.

Dinkominfo Rembang mengelola enam kanal aduan yang dapat diakses masyarakat, yaitu nomor WhatsApp 08112771945, situs web lapor.go.id, akun Instagram @rembangkab, halaman Facebook Pemerintah Kabupaten Rembang, kanal YouTube Pemerintah Kabupaten Rembang, serta akun TikTok dan X (dulu Twitter) dengan nama Rembangkab.

Aprilia menyebutkan bahwa pengelolaan aduan melibatkan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Tahapannya, kami memverifikasi laporan terlebih dahulu. Jika informasi kurang jelas, kami meminta penjelasan tambahan. Setelah itu, kami menentukan OPD yang berwenang dan meneruskan laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu tanggapan dari OPD untuk disampaikan kembali kepada masyarakat yang melaporkan,” paparnya.

Perempuan yang akrab disapa Sari ini berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal aduan tersebut untuk mendukung peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Rembang. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version