Pemerintah Kabupaten Rembang mulai melakukan penataan jaringan kabel internet di sejumlah titik wilayah perkotaan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota, meningkatkan ketertiban ruang publik, serta menindaklanjuti berbagai masukan dari masyarakat terkait keberadaan jaringan kabel yang belum tertata dengan baik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan penataan dilakukan secara bertahap melalui pemberian peringatan kepada pemilik jaringan agar segera melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan warga banyak dan alhamdulillah sudah banyak yang ditindaklanjuti, termasuk kabel-kabel internet atau WiFi yang semrawut itu. Sudah kita pasangi peringatan di lokasi,” ujar Slamet, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, Satpol PP telah memasang surat peringatan di sejumlah titik yang terdapat jaringan kabel yang belum tertata. Pemilik instalasi diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan penataan secara mandiri. Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada tindak lanjut, pemerintah akan melanjutkan ke tahapan peringatan berikutnya sesuai prosedur.
“Ini peringatan pertama. Kalau sampai tujuh hari tidak ditindaklanjuti, nanti masuk tahap berikutnya peringatan kedua. Total ada tiga kali peringatan sesuai ketentuan. Kalau tetap tidak diindahkan, ya lanjut penegakan,” jelasnya.
Menurut Slamet, proses identifikasi pemilik jaringan masih terus dilakukan karena tidak seluruh kabel yang terpasang diketahui berasal dari provider tertentu. Untuk itu, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang guna mendukung proses pendataan dan penelusuran.
Meski demikian, upaya penataan tetap berjalan melalui sinergi lintas perangkat daerah. Satpol PP akan mendukung langkah penertiban berdasarkan rekomendasi dari perangkat daerah teknis terkait.
“Sama seperti penegakan perda-perda lain, ada OPD yang mengawal dan Satpol PP bergerak menindaklanjuti,” imbuhnya.
Selain penataan jaringan kabel internet, Satpol PP Rembang juga terus melakukan pengawasan ketertiban umum di ruang publik, termasuk penanganan aktivitas pengamen dan pengemis di sejumlah titik keramaian.
Slamet menyebut titik pengawasan tersebar di beberapa kawasan perkotaan, seperti Galonan, Waru, hingga sekitar Alun-Alun Rembang.
“Titiknya nyebar. Di Galonan ada, Waru juga ada, sekitar alun-alun juga terkadang ada. Jadi kita bergerak terus,” ujarnya.
Menurutnya, upaya penataan dan pengawasan ketertiban umum dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan representatif bagi masyarakat.
“Kadang sudah ditertibkan, muncul lagi. Makanya Satpol artinya harus bergerak terus. Kita kawal terus, termasuk kalau ada laporan dari warga,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)
