Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Rembang Nomor 800.1.2/0727/2025 tentang tindak lanjut penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merujuk pada lima ketentuan dari pemerintah pusat:
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
- Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024
- Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022
- Surat Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025
- Pasal 39 dan Pasal 40 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
“Dengan lima dasar ketentuan itu, ada beberapa kebijakan yang harus disampaikan kepada kepala perangkat daerah terkait pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I maupun tahap II,” ujar Ichwan, Rabu (26/3).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat kebijakan utama yang diambil Pemkab Rembang, salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai non-ASN yang tidak sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap I maupun tahap II.
“Termasuk guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang tidak tercatat pada Dapodik,” tambahnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai non-ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berstatus tenaga profesional lainnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
“Karena non-ASN di BLUD yang diangkat sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 ini mengacu pada peraturan tersendiri,” jelasnya.
Selain itu, guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru juga tidak terdampak oleh kebijakan ini.
“Guru yang terdaftar dalam Dapodik masih aman. Pemkab belum mengambil kebijakan terhadap mereka karena jika diberhentikan, akan terjadi kekosongan guru di sekolah. Sebab, penempatan guru sudah sesuai dengan Dapodik,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan BKD Rembang, terdapat 216 pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II dengan berbagai alasan. Data tersebut belum termasuk jumlah guru non-ASN.
“Ada yang sudah melebihi batas usia pensiun, ada juga yang mendaftar CPNS. Jika seseorang mendaftar CPNS, otomatis tidak bisa mendaftar PPPK. Kemudian, ada yang sudah masuk database BKN tetapi tidak berminat mendaftar PPPK, serta yang terakhir, mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah pegawai non-ASN yang belum memenuhi masa kerja dua tahun mencapai sekitar 144 orang, dengan 12 orang di antaranya memilih mengikuti seleksi CPNS.
Pemutusan hubungan kerja bagi pegawai non-ASN akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Maret mendatang. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja akan dilakukan sesuai dengan pemberi Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai non-ASN.
“Jika pegawai non-ASN diangkat oleh perangkat daerah, maka pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh kepala perangkat daerah. Sedangkan jika pengangkatan dilakukan melalui SK Bupati, maka pemutusan hubungan kerja akan dilakukan melalui SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Sekda atas nama Bupati,” tutup Ichwan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lain selain Pegawai ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendanaan untuk gaji pegawai non-ASN yang bersangkutan juga tidak akan dialokasikan lagi.
Jika perangkat daerah masih membutuhkan tenaga tambahan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa. (re/rd/kominfo)