Pemerintah Kabupaten Rembang resmi meluncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui pembayaran elektronik di 17 puskesmas se-Kabupaten Rembang. Peluncuran penggunaan QRIS dan metode pembayaran nontunai lainnya tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Puskesmas Rembang 2, Senin (27/7), bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor publik. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan secara nontunai menggunakan QRIS, kartu debit, maupun dompet digital.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Shofi’i, mengatakan momentum peluncuran ETPD dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang sebagai simbol bahwa pelayanan publik di Rembang terus berkembang dan semakin modern.
Menurut dr. Ali, terdapat tiga pertimbangan strategis yang melatarbelakangi penerapan pembayaran nontunai di seluruh puskesmas. Pertama, meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan pasien saat memperoleh layanan kesehatan.
“Kesehatan merupakan kebutuhan dasar. Pasien yang datang dalam kondisi sakit sehingga dengan transaksi nontunai menggunakan QRIS, kartu debit maupun dompet digital, masyarakat tidak perlu direpotkan dengan urusan uang tunai, uang kembalian, dan prosedur pembayaran yang lebih rumit,” jelasnya.
Pertimbangan kedua adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di puskesmas. Dengan sistem pembayaran elektronik, seluruh transaksi tercatat secara real time sehingga meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
“Penerapan ETPD secara penuh akan menjamin pencatatan pendapatan daerah dilakukan secara real time. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas semakin baik serta dapat meminimalkan risiko-risiko administratif,” katanya.
Pertimbangan ketiga adalah mendukung modernisasi fasilitas kesehatan. Menurut dr. Ali, transformasi digital di bidang kesehatan kini menjadi kebutuhan sekaligus bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan.
“Digitalisasi tidak hanya berhenti pada penerapan rekam medis elektronik dan teknologi kesehatan lainnya. Sistem pendukungnya juga harus dibangun, termasuk penerapan transaksi pembayaran secara elektronik sebagai bagian dari tata kelola layanan yang lebih profesional dan fleksibel,” imbuhnya.
Untuk mendukung implementasi program tersebut, Dinas Kesehatan telah menyiapkan infrastruktur sistem pembayaran elektronik di seluruh 17 puskesmas, pelatihan sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Dinas Kesehatan menargetkan seluruh transaksi pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dapat dilakukan secara nontunai dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.
“Kami akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Harapannya dalam dua hingga maksimal tiga bulan ke depan seluruh transaksi pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas sudah dilaksanakan secara nontunai,” ujar dr. Ali.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, mengatakan penerapan pembayaran elektronik merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan era digital sekaligus mempercepat reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.
Menurut Fahrudin, penerapan ETPD akan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Ini merupakan salah satu bentuk mewujudkan reformasi birokrasi dengan memberikan pelayanan yang cepat, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta para camat dan kepala desa untuk aktif menyosialisasikan sistem pembayaran elektronik tersebut kepada masyarakat agar pemanfaatannya dapat berjalan optimal.
“Saya berharap kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Rembang untuk terus menyosialisasikan program ini kepada masyarakat sehingga pembayaran elektronik dapat diterima dan dimanfaatkan secara luas,” pungkas Fahrudin. (re/rd/kominfo)
