Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Mulai Sosialisasikan Regulasi Pengisian Perangkat Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mulai menggelar sosialisasi aturan pengisian perangkat desa yang kosong di pendapa kompleks Museum Kartini Rembang Senin pagi (12/04/2021). Dalam sosialisasi tersebut, seluruh Camat dan sejumlah perwakilan paguyuban Kepala Desa (Kades) hadir .

Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengatakan, pihaknya meminta Dinpermades untuk mengawal pengisian perangkat desa.

Regulasi yang ada jangan sampai ada celah yang dapat menimbulkan permasalahan menjelang, dan usai pelaksanaan pengisian perangkat desa.

“Desa merupakan ujung tombak, karena desa itu tentang kemasyarakat, dan kedinasan maka saya minta pengisian itu diatur dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada klausul yang memberikan ruang yang mengarah kepada permasalahan,” jelasnya.

Selain itu, pengisian perangkat desa tahun 2021 berbeda dengan pengisian perangkat desa pada tahun 2019. Tahun ini, pengisian perangkat desa diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa. Karena, Kepala Desa memiliki wewenang penuh mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

“Kekalau kemarin pengisian pengisian melalui pihak ketiga, maka kalih ini di dalam Perbup pengisian perangkat saya serahkan sepenuhnya kepada kepala desa. Karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan adalah kepala desa. Kemudian secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” bebernya.

Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Sulistiyono mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan serta mencermati peraturan pengisian perangkat desa yang sudah ada. Hasilnya ada sejumlah poin yang perlu direvisi.

“Regulasi-regulasi sudah kami buat kami cermati, karena dulu di tahun anggaran 2019 sebelumnya wewenang pengisian perangkat ditahun sebelumnya menjadi wewenang Bagian Pemerintahan, kemudian pindah di Dinpermades tahun 2020. Kami berharap semoga pengisian perangkat desa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Sulis mengaku, pada intinya Perbup pengisian perangkat desa yang baru ialah diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa. Pihak desa harus menggelar Musdes pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa yang berjumlah 3 orang minimal, dengan susunan Ketua panitia, Sekretaris dan anggota pengisian perangkat desa. Panitia pengisian perangkat desa diusahakan ganjil.

“Setelah panitia terbentuk, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan calon bakal calon perangkat desa. Diumumkan pendaftaran pengangkatan perangkat desa, setelah pengumuman dilanjutkan pendaftaran, seleksi administrasi,” pungkasnya.

Batas minimal Calon perangkat desa yang mendaftar adalah dua orang, sedangkan maksimal tidak terbatas. Bagi desa yang jumlah pendaftar formasi perangkat desa lebih dari satu dua orang akan dilakukan seleksi baik melalui tes tertulis dan lain sebagainya.

Bagi peserta yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengabdian di desa juga akan mendapatkan nilai tersendiri oleh panitia berdasarkan aturan.

Exit mobile version