Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan komitmen penanganan dugaan pencemaran limbah oleh pabrik pengolah ikan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, berjalan sesuai target.
Bupati Rembang, Harno, meninjau langsung proses penanganan tersebut, Selasa (24/2). Peninjauan ini dilakukan menyusul keluhan warga yang sebelumnya telah disampaikan melalui beberapa kali audiensi bersama DPRD Rembang dan pihak perusahaan.
Usai melakukan peninjauan, Bupati Harno menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas komitmen perusahaan yang berjanji menyelesaikan persoalan pencemaran pada Februari 2026.
“Karena sekarang sudah Februari, saya melihat langsung sejauh mana janji perusahaan dipenuhi. Tadi saya sudah melihat langsung, dan progresnya sudah dikerjakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah langkah penanganan telah dilakukan oleh perusahaan. Namun, karena aktivitas produksi saat peninjauan masih terbatas, hasil limbah belum bisa diuji secara menyeluruh. Untuk itu, pengujian lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik terhadap limbah air maupun emisi udara.
“Perusahaan sudah melaksanakan janjinya, dan saya juga sudah menepati janji untuk mengecek langsung. Selanjutnya tinggal dinas terkait yang akan mengkaji hasilnya,” imbuhnya.
Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Affandi, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium limbah saat ini masih dalam proses. Sampel air limbah telah dikirim dan akan dianalisis untuk memastikan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan.
“Nanti setelah hasilnya keluar, akan kita pelajari. Jika sudah memenuhi, perusahaan bisa mengajukan SLO (Surat Laik Operasi),” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masih diperlukan sejumlah penyesuaian teknis, terutama pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan emisi cerobong. Menurutnya, sebelumnya IPAL perusahaan sempat mendapat sanksi dari kementerian karena tidak memenuhi ketentuan. Namun saat ini, perbaikan sudah menunjukkan progres signifikan dengan nilai investasi mencapai sekitar miliaran rupiah.
“Kami apresiasi upaya perusahaan, tapi tetap akan kita uji. Jika belum sesuai, wajib dilakukan perbaikan,” tegasnya.
DLH juga akan melakukan pemantauan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, seiring proses penerbitan SLO. Selama periode tersebut, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah, baik yang dibuang ke laut maupun emisi udara, telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Sementara itu, HRD PT. Indo Seafood, Agustina Indra, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menindaklanjuti hasil audiensi dengan masyarakat. Perusahaan melakukan pembenahan dengan menambah instalasi IPAL serta mengoptimalkan sistem pengendalian bau.
“Komitmen kami di akhir Februari ini sudah kami jawab dengan penambahan instalasi IPAL dan alat penyerapan bau. Dua tuntutan utama masyarakat sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini limbah tidak langsung dibuang ke laut, melainkan melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Selain itu, perusahaan juga memperbaiki titik pengambilan sampel sesuai persyaratan untuk pengajuan SLO.
Dengan berbagai langkah tersebut, pihak perusahaan berharap operasional ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. (re/rd/kominfo)
