Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Pastikan Kurban Aman

Pemkab Rembang Pastikan Kurban Aman

Pemkab Rembang Pastikan Kurban Aman

Menjelang hari raya Idul Adha tahun ini, Pemkab Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan berupaya memastikan penyelenggaraan kurban aman di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Kabupaten menghimbau seluruh tahapan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah termasuk pemeriksaan sebelum hewan disembelih (antemortem) agar kurban aman dikonsumsi masyarakat.

Medik Veteriner Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Moh. Anwarul Fu’ad menyampaikan untuk tahapan persiapan pelaksanaan kurban, pihaknya melakukan pemeriksaan fisik sebelum hewan disembelih di beberapa lokasi penampungan hewan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar hewan kurban telah memenuhi syarat baik secara aspek syariatnya maupun aspek kesehatan hewannya.

Ia menyebutkan, syarat hewan ternak yang layak digunakan untuk kurban harus dalam keadaan sehat, cukup umur dan tidak cacat.

Lebih lanjut Ia menerangkan, pada pemeriksaan antemortem hari pertama ditemukan hewan dengan kategori belum cukup umur 2 ekor sapi dan 6 ekor kambing, kemudian radang selaput mata (conjungtivitis) 2 ekor kambing. Indikasi dari beberapa penyakit yang ditemukan tersebut tergolong penyakit non-zoonosis (tidak menular dari hewan ke manusia) dan dapat disembuhkan.

Saat pemeriksaan antemortem ditemukan hewan dalam kategori belum cukup umur ada 2 ekor sapi dan 6 ekor kambing. Kemudian radang selaput mata ada 2 ekor domba. Indikasi dari beberapa penyakit yang ditemukan tergolong penyakit non-zoonosis atau tidak menular dari hewan ke manusia dan dapat disembuhkan,” bebernya.

Sebagian Besar Layak

Akan tetapi secara umum ternak atau hewan kurban yang diperiksa sebagian besar layak untuk menjadi hewan kurban. Selain pemeriksaan hewan kurban, Dintanpan juga memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Mulai dari penjual, kandang penampungan, lapak penjualan, distribusi ternak dan sampai pelaksanaan kurban di tempat ibadah maupun di lokasi lain.

Ia menyebutkan, standar protokol kesehatan yang harus diterapkan yaitu penggunaan masker ganda, penyediaan tempat dan sabun cuci tangan, tempat penampungan atau penyembelihan yang bersih, sanitasi lingkungan yang baik, menjaga jarak serta tidak menimbulkan kerumunan. Dan yang paling penting hewan kurban disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas teknis terkait.

Pelaksanaan Kurban tahun 2021 sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, dimana Kurban tahun ini dilaksanakan ditengah penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Tentunya ini mengharuskan seluruh tahapan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat supaya selalu menerapkan Prokes guna mencegah dan memutus rantai penularan covid19, khususnya dalam proses pelaksanaan kurban. Pemantauan penyembelihan dan pemeriksaan postmortem (setelah hewan disembelih) dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh dan mengkonsumsi daging yang ASUH yaitu Aman-Sehat-Utuh-Halal. (Mif/Rud)

Exit mobile version