Pemerintah Kabupaten Rembang terus mengupayakan percepatan pengalihan jalur angkutan tambang di Kecamatan Sale sebagai bagian dari penataan aktivitas pertambangan yang lebih ramah lingkungan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak lalu lintas angkutan tambang terhadap masyarakat sekaligus meningkatkan kenyamanan lingkungan di wilayah sekitar.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Taufik Darmawan, mengatakan pengalihan jalur angkutan tambang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mendukung penataan aktivitas pertambangan yang berkelanjutan.
“Bupati sudah memberikan arahan kepada kami untuk mempercepat proses pengalihan jalur tambang. Jalur yang selama ini dikenal masyarakat sebagai jalur Gaza nantinya akan dialihkan ke jalur alternatif yang sedang disiapkan,” ujar Taufik, Senin (15/6).
Ia menjelaskan, rencana tersebut diarahkan melalui pembangunan fasilitas umum (fasum) yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus menjadi akses angkutan hasil tambang. Jalur yang direncanakan membentang dari kawasan Dukuh Terongan, Desa Wonokerto, Kecamatan Sale hingga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem dengan panjang sekitar 10 kilometer.
Menurut Taufik, sejak awal tahun 2026 Pemkab Rembang telah mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan terkait proses pengalihan jalur tersebut. Salah satu mekanisme yang ditempuh adalah melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Namun, proses administrasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Kalau melalui proses PPTPKH, waktunya bisa mencapai dua tahun atau lebih karena harus melalui berbagai tahapan. Oleh karena itu, kami bersama asosiasi tambang, Perhutani KPH Kebonharjo, dan DPUTaru terus mencari alternatif mekanisme yang lebih cepat,” jelasnya.
Pemkab Rembang saat ini juga menjajaki opsi pemanfaatan kawasan hutan melalui skema lain yang memungkinkan penggunaan jalur lebih cepat sambil menunggu proses administrasi jangka panjang selesai. Pembahasan terkait mekanisme tersebut terus dilakukan bersama Perhutani dan instansi terkait.
“Intinya kami sedang mencari mekanisme terbaik dan tercepat agar pengalihan lalu lintas tambang bisa segera terealisasi. Harapannya, aktivitas kendaraan tambang tidak lagi banyak melewati jalur yang saat ini dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Taufik menambahkan, apabila mekanisme pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan sesuai rencana, penggunaan jalur alternatif berpotensi mulai direalisasikan dalam tahun ini. Selanjutnya, pelaksanaan pembangunan dan penataan jalur tetap menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru).
“Harapan Pak Bupati jelas, yaitu mengurangi lalu lintas angkutan tambang yang melewati jalur saat ini. Jika proses yang sedang ditempuh berjalan lancar, kami optimistis upaya pengalihan akses tersebut dapat segera diwujudkan,” pungkasnya.
Melalui upaya tersebut, Pemkab Rembang berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih tertata, mendukung kelancaran distribusi hasil tambang, sekaligus menjaga kenyamanan dan kualitas lingkungan bagi masyarakat di wilayah terdampak. (re/rd/kominfo)
