Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Perkuat Ekosistem Halal, Target 4.395 Produk Bersertifikat pada 2027

Pemerintah Kabupaten Rembang terus memperkuat pengembangan ekosistem halal sebagai bagian dari target pembangunan daerah sekaligus mendukung RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2025–2029. Penguatan tersebut dilakukan melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pendataan UMKM, percepatan sertifikasi halal, hingga pengembangan wisata ramah muslim untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang, Afan Martadi menyampaikan, indikator jumlah produk tersertifikasi halal menjadi salah satu target yang harus diakomodasi pemerintah daerah dalam dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2025–2029.

“Dalam Rakortekbang 2026 terkait target indikator makro dan indikator tematik, Kabupaten Rembang ditargetkan mencapai 4.395 produk tersertifikasi halal pada tahun 2027. Untuk memenuhi target tersebut, Pemkab Rembang menyiapkan sejumlah strategi percepatan,” ujar Afan saat rapat tindak lanjut Percepatan Sertifikasi Halal di Aula Bappeda Rembang, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, strategi tersebut diawali dengan pendataan UMKM secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Rembang serta identifikasi pelaku usaha yang siap difasilitasi sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperluas publikasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), memperkuat layanan jemput bola, membuka helpdesk interaktif, hingga melakukan monitoring dan pendampingan secara berkala kepada pelaku usaha.

Berdasarkan rekap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah per 18 Mei 2026, jumlah sertifikat halal yang terbit di Kabupaten Rembang sejak 2020 mencapai 7.125 sertifikat dengan total 15.500 produk tersertifikasi halal. Pada 2026 hingga Mei tercatat 761 sertifikat halal diterbitkan dengan jumlah 2.378 produk.

Afan menegaskan, data menjadi langkah awal penting dalam penguatan ekosistem halal daerah. Menurutnya, seluruh OPD dan komunitas UMKM perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kondisi pelaku usaha, mulai dari legalitas usaha hingga kesiapan mengikuti sertifikasi halal.

“Satu, data. Dari masing-masing komponen didata semuanya, mulai yang aktif, yang belum memiliki NIB, sampai yang membutuhkan intervensi. Kalau data itu sudah ada, baru dirumuskan strategi apa yang perlu dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah data terpetakan, pemerintah daerah akan menyusun matriks pendampingan UMKM secara bertahap agar proses fasilitasi menuju sertifikasi halal dapat lebih terukur. Pemkab juga membuka peluang kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, PKK, Posyandu, hingga pendamping KKN berbasis keagamaan untuk membantu pendataan dan pendampingan UMKM.

Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Kabupaten Rembang, Zaki mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM melalui berbagai skema layanan. Ia menjelaskan, sertifikasi halal terbagi menjadi dua skema, yakni self declare untuk usaha mikro sederhana dan reguler bagi usaha dengan proses produksi yang lebih kompleks.

“Kalau yang reguler itu ada 21 hari, step by step-nya mulai dari masuk aplikasi SiHalal, verifikasi, masuk lembaga fatwa sampai BPJPH dan keluar sertifikat halal. Yang paling cepat bisa 12 hari,” jelasnya.

Menurut Zaki, tantangan terbesar di lapangan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.

“Kebanyakan masyarakat menganggap remeh dirinya sendiri. Ada yang bilang, ‘alah, gini aja sudah laku’. Padahal halal itu fondasi paling dasar sebelum bicara rasa, higienis, dan kualitas lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, banyak proses sertifikasi yang terhenti di tengah jalan akibat kesalahan teknis sederhana, seperti foto produk yang tidak sesuai ketentuan saat proses verifikasi. Karena itu, pihaknya berharap adanya kolaborasi lintas OPD untuk memperkuat edukasi dan pendampingan kepada UMKM.

“Kami sangat berharap adanya koordinasi lintas sektor dari dinas dan OPD. Ekosistem halal tidak mungkin dibangun satu instansi saja. Dengan kekuatan masing-masing, kita bisa bersama-sama membangun ekosistem halal yang kuat di Rembang,” ujarnya.

Selain penguatan sektor UMKM, pengembangan wisata ramah muslim juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal daerah. Kabupaten Rembang dinilai memiliki potensi besar karena didukung basis pesantren yang kuat serta destinasi wisata unggulan seperti Pantai Karangjahe dan Pantai Dampo Awang.

“Kalau UMKM di destinasi wisata seperti Karangjahe atau Dampo Awang bisa tersertifikasi halal, itu akan menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi Rembang punya basis keagamaan yang kuat,” imbuhnya.

Dalam penguatan ekosistem halal tersebut, masing-masing OPD memiliki peran strategis. Dinas Perdagangan bertugas mempromosikan produk halal melalui pameran dan publikasi, memfasilitasi pasar halal, serta melakukan kurasi produk UMKM. Dinas Koperasi dan UMKM mendukung melalui pendampingan pelaku usaha dan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal.

Sementara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda berperan dalam koordinasi lintas sektor, sinkronisasi program antar-OPD, hingga penyusunan regulasi pendukung. Adapun perangkat daerah terkait sektor pariwisata diarahkan mengembangkan destinasi wisata ramah muslim, kuliner halal, serta sentra oleh-oleh halal guna memperkuat citra daerah sebagai kawasan wisata yang ramah muslim dan berdaya saing. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version