Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0; hdrForward: 6; shaking: 0.000000; highlight: 0; motionR: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 0; brp_del_th: 0.0000,0.0000; brp_del_sen: 0.0000,0.0000; delta:1; bokeh:1; ispap:1; papproctime: 2026:09:14 09:43:52; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 4194304;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 275.27832;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: weather:null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 33;zeissColor: bright;

Pemerintah Kabupaten Rembang memperkuat kolaborasi antarinstansi dan lembaga dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih terpadu bagi perempuan dan anak. Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Kerja Sama Antar-Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang di aula kantor setempat, Senin (14/9).

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen komitmen bersama oleh 14 lembaga. Kolaborasi melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.

Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengatakan, perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan kepada satu institusi. Penanganan korban membutuhkan sistem yang terintegrasi agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan menyeluruh.

“Perlindungan perempuan dan anak ini bukan pekerjaan satu institusi saja, bukan hanya kerjanya Dinsos atau PPA saja. Tapi kerja dan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sistem kerja yang terintegrasi,” ujarnya.

Menurut Hanies, kolaborasi tersebut harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, Puskesmas, lembaga pendamping, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat dan keluarga.

Ia menilai Kabupaten Rembang sebenarnya telah memiliki landasan regulasi yang cukup untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, tantangan saat ini adalah memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan terintegrasi di lapangan.

“Tantangan kita pada saat ini bukan lagi membangun regulasi, tapi memastikan regulasi ini bisa bekerja baik terintegrasi di lapangan,” tegasnya.

Hanies mengungkapkan, hingga Agustus 2026 tercatat 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 27 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Rembang. Dari kasus kekerasan terhadap anak tersebut, sebanyak 25 kasus merupakan kekerasan seksual.

Kasus-kasus tersebut telah tersebar di delapan dari 14 kecamatan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama di seluruh wilayah.

“Ini bukan angka statistik. Ini sinyal kebijakan yang harus kita sikapi secara serius,” katanya.

Hanies mendorong UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak hanya dipandang sebagai tempat menerima pengaduan. UPTD PPA harus menjadi simpul sistem perlindungan yang mampu menghubungkan berbagai layanan ketika terjadi kasus.

Setiap laporan, kata dia, harus segera ditindaklanjuti melalui asesmen. Jika korban membutuhkan layanan kesehatan, tenaga kesehatan harus dapat segera terhubung. Begitu pula ketika korban membutuhkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis maupun layanan pemulihan lainnya.

“Pada saat kasus ini dinyatakan selesai, korban ini harus tetap bisa kembali menjalani kehidupan sosial secara aman, secara nyaman. Dan itu saya kira adalah maksud dan tujuan inti dari pelayanan terpadu,” jelasnya.

Selain memperkuat penanganan, Hanies meminta pola kerja perlindungan perempuan dan anak diubah dari sektoral menjadi terpadu serta dari reaktif menjadi preventif. Masyarakat di tingkat kecamatan dan desa diharapkan memahami mekanisme pengaduan sehingga dapat segera menghubungkan korban dengan UPTD PPA.

“Yang terpenting adalah memperkuat pencegahannya. Preventif itu tadi,” imbuh Hanies.

Komunikasi antarinstansi juga menjadi bagian penting dalam penguatan sistem tersebut. Hanies meminta tidak ada lagi kendala komunikasi ketika suatu kasus membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Tidak boleh ada lagi kendala komunikasi. Artinya komunikasi ini jangan sampai terkendala,” tegasnya.

Ia menegaskan, kolaborasi tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memastikan korban tidak kebingungan ketika membutuhkan pertolongan. Setiap unsur di tingkat kecamatan maupun desa diharapkan mampu memberikan informasi dan menghubungkan korban dengan layanan yang tepat.

“Kita semua mesti hadir. Artinya kawan-kawan yang di kecamatan, yang di desa ini mesti memberikan informasi yang utuh terhadap korban perempuan atau anak untuk kemudian diintegrasikan penanganannya dengan UPTD PPA,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version