Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Perkuat Pengawasan IPAL di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang. Pengelolaan limbah di SPPG harus dipastikan berjalan sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufik Darmawan, mengatakan pengecekan IPAL dilakukan tidak hanya untuk memastikan keberadaan bangunan, tetapi juga menilai kesesuaian desain dan teknologi pengolahan limbah yang digunakan.

“IPAL yang ada akan kami cek, apakah desain dan teknologinya sesuai ketentuan. Bukan hanya ada bangunannya,” kata Taufik, Jumat (6/2).

Ia mengungkapkan, selama ini pengelolaan limbah SPPG masih cenderung berjalan mandiri dan belum berada dalam skema pengawasan terpadu. DLH umumnya baru melakukan pendampingan apabila terdapat permintaan dari pihak SPPG.

Kondisi tersebut dinilai berisiko, mengingat aktivitas SPPG berpotensi menghasilkan limbah cair dan sampah yang berdampak langsung terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.

“Selama ini pengelolaan limbah SPPG lebih banyak berjalan sendiri-sendiri. Belum ada pola pendampingan yang terkoordinasi,” ujarnya.

Menurut Taufik, situasi tersebut ke depan akan berubah seiring rencana penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) yang mewajibkan seluruh SPPG menerapkan standar nasional pengelolaan limbah dan sampah.

“Dengan regulasi baru, tidak ada lagi pengelolaan limbah yang sifatnya tambal sulam. Semua SPPG wajib mengikuti standar yang sama,” tegasnya.

Bagi SPPG yang belum memiliki IPAL, DLH memastikan akan ada kewajiban pembangunan IPAL sesuai ketentuan teknis dalam Kepmen LH. Dengan kebijakan tersebut, ke depan tidak ada lagi ruang toleransi bagi pengelola SPPG yang mengabaikan aspek pengelolaan lingkungan. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version