Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memperkuat upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada pelaku usaha dan pedagang.
Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Melalui Media Tatap Muka dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 tersebut digelar di salah satu hotel di jalur Pantura Rembang, Kamis (29/10). Peserta kegiatan meliputi perwakilan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang, serta unsur kecamatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Mardi, menegaskan bahwa kebijakan cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga berfungsi mengendalikan peredaran barang tertentu sekaligus melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Di dalam kebijakan juga terdapat kepentingan yang lebih luas, yaitu pengendalian terhadap peredaran barang tertentu sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan kepentingan penerimaan negara,” ujar Mardi.
Menurutnya, pemberantasan BKC ilegal, termasuk rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan, membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan kesadaran para pedagang dalam memastikan legalitas barang yang diperjualbelikan.
Ia mengapresiasi partisipasi pedagang dari berbagai wilayah di Kabupaten Rembang dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Forum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan cukai sehingga mereka lebih cermat dalam memilih dan menjual produk.
“Maka bagi yang memiliki usaha di lokasinya masing-masing dalam rangka untuk memahamkan, memberikan pemahaman kepada panjenengan, sehingga nanti barang-barang yang panjenengan sedia dijual itu adalah barang-barang yang resmi, yang legal,” tuturnya.
Mardi menjelaskan, kegiatan pengawasan yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau beberapa waktu sering Pak Kasatpol PP beserta timnya rawuh ke tempat-tempat panjenengan, ya untuk dalam rangka mengecek ya barang-barang yang dijual ini apakah barang resmi atau tidak, dengan tugas dari Pak Kasatpol PP dan timnya,” imbuhnya.
“Persaingan masyarakat, semacam itu juga nanti akan terjadi persaingan perdagangan yang tidak sehat. Ada yang jual secara resmi, dan ada yang jual tidak secara resmi. Yang tidak resmi biasanya harganya lebih murah, karena tidak kena cukai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menyampaikan bahwa pemberantasan BKC ilegal dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, melibatkan kejaksaan, kepolisian, TNI, Bea Cukai, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, penindakan di lapangan perlu berjalan beriringan dengan sosialisasi agar pedagang dan masyarakat memahami ciri-ciri barang kena cukai ilegal serta ketentuan yang harus dipatuhi.
“Di satu sisi kita gencar melaksanakan operasi bersama tentang pemberantasan barang kena cukai yang ilegal. Di satu sisi, di sisi lain kita tetap harus memberikan sosialisasi dengan harapan para pedagang dan masyarakat itu paham betul. Barang yang kena cukai itu yang seperti apa? Barang yang memakai cukai ilegal itu yang seperti apa?” jelas Slamet.
Ia mengatakan, masih ada pedagang dan masyarakat yang belum memahami perbedaan rokok legal dan ilegal. Bentuk pelanggaran yang perlu dikenali antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Karena mereka betul-betul enggak tahu gitu. Oh, ternyata rokok ini tanpa cukai. Oh, ternyata rokok ini pakai cukai tapi palsu. Oh, ternyata rokok ini memakai cukai tapi salah peruntukannya. Nah, ini yang harus kita pahamkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Slamet menambahkan, kegiatan sosialisasi menyasar pedagang karena mereka berhubungan langsung dengan peredaran barang di tingkat konsumen. Peserta juga melibatkan perwakilan kecamatan agar pemahaman mengenai ketentuan cukai dapat diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Rembang berharap kesadaran pedagang dan masyarakat terhadap ketentuan cukai semakin meningkat. Sinergi antara edukasi dan operasi pengawasan diharapkan mampu menekan peredaran BKC ilegal, menjaga penerimaan negara, serta mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Rembang. (re/rd/kominfo)
