Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang meraih penghargaan dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023.
Pemkab Rembang mendapatkan nilai 93,01 (zona hijau) sesuai SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.
Penyerahan penghargaan dilakukan di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (18/12/2023).
Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati yang menerima penghargaan tersebut mengatakan nilai yang didapatkan Rembang naik dari tahun 2022 yaitu 90,86.
“Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah secara keseluruhan. Dengan naiknya penilaian ini menunjukkan cerminan pemerintah Kabupaten Rembang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat baik sesuai standar pelayanan”, jelasnya.
Penilaian dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada Juni – Oktober 2023 terhadap beberapa OPD/unit kokasi evaluasi. Meliputi Dindikpora, DPMPTSP, Dinsos PPKB, Dinas Kesehatan, Dindukcapil, Puskesmas Rembang 2 dan Puskesmas pamotan.
Ombudsman Republik Indonesia setiap tahun melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kementerian / lembaga non kementerianv/ provinsi / kabupaten / kota di Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah. (Mif/Rud/Kominfo)