Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang meraih penghargaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut juga diberikan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB).

Pemkab Rembang memperoleh nilai total 98,90 dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai. Dinsos PPKB mencatatkan skor tertinggi, yakni 100. Adapun enam OPD lainnya, yakni Puskesmas Pancur dengan nilai 99,65, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 99,30, Dinas Kesehatan 99,16, Puskesmas Sulang 99,08, Dinas Pendidikan 97,72, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 97,40.

Dengan skor 98,90, Pemkab Rembang meraih peringkat 4 nasional sekaligus sbg peringkat 3 se-Jawa Tengah.

Acara penghargaan ini digelar di Hotel Quest, Semarang, pada Senin (2/12/2024). Dari Pemkab Rembang dihadiri Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, dan Kepala Dinsos PPKB, Prapto Raharjo, yang didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Rembang, dalam acara yang berlangsung di Hotel Quest, Semarang, pada Senin (2/12/2024)

Kepala Bagian Organisasi Setda Rembang, Heru Susilo, menjelaskan bahwa ada tujuh Unit Penyelenggara Pelayanan Publikyang menjadi objek penilaian oleh Ombudsman. Ketujuh penyelenggara pelayanan publik tersebut mewakili tiga jenis layanan publik, yaitu barang, jasa, dan administrasi.

“Ada empat dimensi penilaian, yakni dimensi input yang meliputi kompetensi pelaksana dan sarana prasarana, dimensi proses yang mencakup standar pelayanan, mekanisme prosedur, tarif, hingga produk layanan,” terang Heru.

“Dimensi ketiga, output, mencakup persepsi masyarakat terhadap administrasi petugas, produk layanan, dan indeks kepuasan masyarakat. Keempat, dimensi pengaduan, yakni kemudahan akses untuk mengadu serta tindak lanjut dari aduan tersebut,” tambahnya.

Heru menyebut bahwa nilai Pemkab Rembang merupakan rata-rata dari akumulasi nilai tujuh OPD tersebut, sehingga nilai pelayanan publik Pemkab Rembang adalah 98,90.

Sementara itu, Kepala Dinsos PPKB, Prapto Raharjo, pada Selasa (3/12/2024), menambahkan bahwa penilaian oleh Ombudsman tidak hanya berbasis teori dan administrasi, tetapi juga mencakup verifikasi langsung di lapangan. Ombudsman datang langsung ke Rembang untuk mengecek pelaksanaan pelayanan, termasuk meminta bukti dan data pendukung.

“Kami, misalnya, membuka gerai pelayanan permintaan BPJS yang dibiayai APBD di Mal Pelayanan Publik. Selain itu, kami juga merespons cepat aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul Bupati dan lainnya,” ujar Prapto.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia mengakui bahwa tantangan besar tetap ada dalam mempertahankan nilai sempurna tersebut.

(Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version