Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Raih Prestasi Tingkat Nasional

Kadinas Kominfo Rembang Gantiarto bersama Kabid Aptika Muntahar
Kadinas Kominfo Rembang Gantiarto bersama Kabid Aptika Muntahar

Kabupaten Rembang diganjar dua penghargaan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE Nasional. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang Drs. EC. Gantiarto St dalam acara
Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE Nasional yang diselenggarakan di Jakarta 16-19 Oktober 2023.

Kabupaten Rembang meraih Juara I Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah(SPLP).  Sedangkan penghargaan selanjutnya yaitu Juara III Pemanfaatan Mail Multidomain.

Kepala Dinkominfo Rembang Gantiarto mengungkapkan penghargaan tersebut tidak lepas dari upaya keras Pemkab Rembang yang digawangi Dinkominfo dalam mewujudkan Rembang Smart City, terutama Smart Goverment yaitu Pemerintah Daerah yg Transparan, akuntabel, efektif dalam memberikan pelayanan kepada warganya dengan memanfaatkan IT.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Rembang terutama Dikominfo untuk terus bergerak dan berinovasi. Apalagi  tantangan ke depan tentu semakin berat, ” ungkapnya.

Gantiarto menambahkan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dapat memudahkan integrasi antar layanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). SPLP ini menjadi jembatan berbagi pakai data di semua instansi, baik pusat maupun daerah.

“Sistem Penghubung Layanan Pemerintah itu sendiri merupakan infrastruktur dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ) yang berfungsi sebagai perangkat integrasi dan terhubung dengan sistem layanan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE antar instansi pusat atau Pemerintah daerah.”

Sedangkan mail multidomain adalah layanan surat elektronik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) dan reformasi birokrasi nomor 6 tahun 2013. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version