Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Resmi Tetapkan Status KLB Covid – 19

Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB. Saat ini ditemukan satu orang warga Desa Megal, Kecamatan Pamotan yang positif Covid – 19, enam orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 130 orang lainnya masuk dalam Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Bupati Rembang H Abdul Hafidz didampingi Wakil Bupati Rembang H.Bayu Andriyanto dan Sekda Rembang Subakti, Asisten Pemerintahan Ahmad Mualif dan Kepala Dinas Kesehatan, Ali Syafi’i kepada awak media Sabtu sore (28/03/2020) di Posko Penanganan Covid -19 yang bertempat di Kantor Bupati Rembang menjelaskan KLB berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Rembang, baik zona merah atau tidak ada kasus Covid-19.

Menurut Bupati, atas kejadian itu pemerintah akan lebih mengintensifkan lagi dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Novel Corona virus.

Untuk itu Pemerintah akan melakukan pemeriksaan bagi penumpang bus dari luar kota yang melintas, atau pemeriksaan bagi para perantau dari luar kota. Pemeriksaan sendiri, akan dilakukan di depan kantor Dinas Kesehatan (DKK) sebagai posko pemeriksaan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan bus yang terdapat penumpang luar kota dengan tujuan wilayah Kabupaten Rembang, atau warga luar daerah masuk ke Rembang,” kata Bupati.

Mengenai apakah perlu atau tidak mengenai penutupan tempat-tempat umum atau tempat perbelanjaan seperti pasar, atau toko modern, Bupati Rembang menegaskan masih akan dibahas oleh enam Gugus Tugas penanganan dan pencegahan virus Corona yang dibentuk Pemkab Rembang beberapa waktu yang lalu. Hasilnya akan dilaksanakan paling lama Hari Senin tanggal 31 Maret 2020.

“Apakah perlu dilakukan penutupan tempat-tempat umum seperti pasar, ini masih akan kami bahas secepatnya. Paling lambat hari Senin besok sudah kita umumkan,” tambahnya.

Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berpedoman kepada Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kemudian peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Peranturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus, serta Berdasarkan Permenkes 949/Menkes/SK/VII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini atau KLB. Dari dasar itulah pemerintah sangat kuat untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan mengenai keputusan KLB.

Untuk itu masyarakat bisa memahami apa yang nanti akan dilakukan oleh Pemkab Rembang. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman virus corona.

Saat ini tim gugus tugas terus bekerja untuk menangani dampak virus Corona.
Besok tim gugus tugas covid-19 akan kembali menggelar rapat.

Exit mobile version