Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Salurkan BLT DBHCHT Rp5,09 Miliar untuk 8.499 Penerima Manfaat

Pemerintah Kabupaten Rembang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 kepada buruh tani tembakau, petani cengkeh, dan buruh tani cengkeh. Penyaluran secara simbolis berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sulang, Rabu (28/10/2026).

Sebanyak 8.499 penerima manfaat di Kabupaten Rembang tercatat sebagai sasaran program tersebut. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, dengan nominal Rp300.000 per bulan. Total anggaran yang disiapkan untuk penyaluran BLT DBHCHT tahun ini mencapai Rp5.099.400.000.

Bupati Rembang Harno mengatakan, penyaluran BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui berbagai program, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, perbaikan infrastruktur, hingga bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.

“Pemerintah itu mikirke rakyate. Semua yang dilaksanakan ini untuk masyarakat, termasuk bantuan yang hari ini disalurkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kepada Bapak Ibu penerima bantuan. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Harno.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan BLT DBHCHT tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026, Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2026, serta Keputusan Bupati Rembang Nomor 668 Tahun 2026 tentang penerima BLT DBHCHT.

Dari total 8.499 penerima manfaat, penyaluran secara simbolis pada kegiatan tersebut diwakili oleh 150 penerima dari Kecamatan Sulang, Bulu, dan Sumber.

“Besaran BLT yang diterima adalah Rp600.000, terdiri dari dua bulan penerimaan dengan besaran Rp300.000 setiap bulan. Total nilai BLT DBHCHT yang siap disalurkan sebesar Rp5.099.400.000,” jelas Nurdin.

Ia menambahkan, penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia Cabang Rembang berdasarkan perjanjian kerja sama. Selain menerima BLT, para penerima manfaat juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan santunan kematian kepada empat penerima manfaat.

Nurdin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan program, di antaranya PT Pos Indonesia Cabang Rembang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang, Sekretariat DBHCHT Kabupaten Rembang, Dinas Pertanian dan Pangan, para penyuluh, Camat Sulang, serta pihak terkait lainnya.

Melalui penyaluran BLT DBHCHT ini, Pemkab Rembang berharap bantuan dapat membantu meringankan kebutuhan penerima manfaat sekaligus memberikan dukungan bagi buruh tani tembakau, petani cengkeh, dan buruh tani cengkeh di Kabupaten Rembang. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version