Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Siap Salurkan Bantuan DBHCHT kepada 8.499 Penerima

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0; hdrForward: 0; shaking: 0.022135; highlight: 1; motionR: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 0; brp_del_th: 0.0000,0.0000; brp_del_sen: 0.0000,0.0000; delta:1; bokeh:1; ispap:1; papproctime: 2026:09:23 10:33:32; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2621440;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 188.72205;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: weather:null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 38;zeissColor: bright;

Pemerintah Kabupaten Rembang menyiapkan penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 8.499 penerima manfaat. Penyaluran ditargetkan mulai dilakukan pada Oktober 2026.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Nurdin Fahrudi mengatakan, seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, termasuk Peraturan Bupati yang menjadi dasar penyaluran.

“Saat ini semua persyaratan administrasi sudah tercukupi, termasuk Peraturan Bupati yang menjadi dasar salur sudah ada. Tapi masih menunggu gelontoran anggaran karena kasnya dari Kemenkeu bertahap,” kata Nurdin, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, anggaran DBHCHT sebelumnya telah diterima sekitar 25 persen dan telah digunakan sesuai peruntukan. Pemkab Rembang kini menunggu pencairan tahap berikutnya dari Kementerian Keuangan.

“Prinsipnya siap salur untuk 8.499 penerima manfaat,” tegasnya.

Nurdin menjelaskan, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk sejumlah program pada perangkat daerah lain, antara lain sektor kesehatan dan pertanian.

“DBHCHT banyak yang memanfaatkan dari Dinas Kesehatan, dari Dinas Pertanian yang digunakan untuk alsintan dan sebagainya. Kemarin diprioritaskan untuk sana dulu,” jelasnya.

Selain 8.499 penerima tersebut, Kabupaten Rembang memperoleh tambahan kuota 135 penerima manfaat yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Provinsi tahun 2025.

“Kemarin saya baru pulang dari Magelang menandatangani penambahan kuota sebanyak 135 penerima manfaat tambahan,” ujarnya.

Tambahan kuota tersebut tidak mengurangi alokasi DBHCHT yang telah disiapkan sebelumnya. Sasaran 135 penerima juga diperluas kepada kelompok masyarakat rentan.

“Di Peraturan Menteri Keuangannya disebutkan untuk buruh tani tembakau dan masyarakat lain. Nah, masyarakat lain yang kita sasar. 135 kita siapkan untuk kelompok rentan, bisa untuk lansia, disabilitas yang belum mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Nurdin.

Masing-masing penerima tambahan akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu. Pemkab Rembang menargetkan penyaluran bantuan mulai dilakukan pada Oktober 2026. (rn/rd/kominfo)

Exit mobile version