Pemerintah Kabupaten Rembang berencana memanfaatkan bangunan gereja bersejarah yang berada di kawasan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini sebagai ruang pertemuan. Bangunan yang merupakan cagar budaya tersebut dipastikan tetap dikelola oleh pemerintah daerah dan tidak masuk dalam skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Bupati Rembang, Harno, menyampaikan bahwa rencana pemanfaatan gereja tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan maupun pertemuan lainnya. Menurutnya, fungsi baru ini tetap akan memperhatikan nilai sejarah yang melekat pada bangunan tersebut.
“Untuk gereja sendiri nanti akan dimanfaatkan untuk apa? Rencana saya digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan pertemuan lainnya,” ujar Harno.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menegaskan bahwa bangunan gereja tersebut termasuk aset cagar budaya yang harus dijaga keasliannya. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak dapat diserahkan kepada pihak swasta.
“Yang jelas, ini tidak dikerjasamakan karena merupakan cagar budaya. Cagar budaya harus dikelola oleh pemerintah. Kalau sampai dikelola pihak lain, dikhawatirkan keasliannya berubah,” jelas Prapto.
Pemkab Rembang menegaskan komitmennya untuk menjaga warisan sejarah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya. Dengan rencana ini, diharapkan bangunan bersejarah di kawasan TRP Kartini tetap lestari dan memiliki fungsi yang mendukung kegiatan publik tanpa menghilangkan nilai budayanya. (re/rd/kominfo)
