Pemkab Rembang Siapkan Rp800 Juta untuk Lindungi 2.000 Nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Rembang memperkuat perlindungan sosial bagi nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini, Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 juta untuk membayarkan iuran kepesertaan sekitar 2.000 nelayan kecil selama satu tahun.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinlutkan, Rabu (16/9/2026). Kegiatan dihadiri Bupati Rembang H. Harno serta puluhan nelayan perwakilan desa dan kelurahan di wilayah pesisir.
Bupati Harno mengatakan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan penting karena nelayan menghadapi berbagai risiko ketika bekerja di laut, mulai dari cuaca ekstrem, gelombang tinggi, hingga kecelakaan kerja.
“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp800 juta,” ungkap Harno.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan rasa aman kepada nelayan dalam menjalankan pekerjaannya. Perlindungan jaminan sosial juga diharapkan dapat mengurangi beban keluarga ketika nelayan mengalami risiko kerja.
Plt.Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang Nurida Adante Islami mengatakan, program tersebut akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.000 nelayan kecil. Jumlah itu diperoleh setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap sasaran awal sebanyak 3.744 nelayan.
“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval (verifikasi dan validasi) itu masuk 2.000 nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” kata Dante.
Dinlutkan bersama kelompok nelayan dan penyuluh masih melakukan pendataan untuk menjaring nelayan kecil yang belum mendapatkan perlindungan serupa. Sementara bagi anak buah kapal (ABK), pihaknya berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat difasilitasi oleh pemilik kapal.
Dante menargetkan anggaran program tersebut dapat dicairkan pada Oktober 2026. Setelah masa perlindungan selama satu tahun berakhir, nelayan diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Namun, Pemkab akan mengupayakan keberlanjutan bantuan bagi nelayan dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Namun kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja juga memperoleh manfaat pengganti penghasilan sesuai ketentuan program.
Sementara melalui JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia memperoleh manfaat santunan. Menurut Dewi, nilai manfaat yang dapat diterima keluarga sekitar Rp70 juta. Program tersebut juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi maksimal dua anak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, Pemkab Rembang berharap semakin banyak nelayan mendapatkan perlindungan jaminan sosial sehingga risiko pekerjaan di sektor perikanan tidak sepenuhnya menjadi beban nelayan dan keluarganya. (Mif/rd/Kominfo)
