Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar Sosialisasi Calon Penerima Hibah APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Kamis (30/7). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon penerima hibah mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebanyak 211 calon penerima hibah mengikuti sosialisasi tersebut. Pada APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkab Rembang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12.886.500.000 untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rembang, Maruli Dwi Ronisa, mengatakan sosialisasi menjadi tahapan penting sebelum proses pencairan dana hibah dilakukan. Dengan pemahaman yang sama, para penerima diharapkan mampu melaksanakan kegiatan sesuai aturan serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh calon penerima hibah memahami prosedur, mekanisme, serta kewajiban yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaan hibah dapat berlangsung tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Maruli menjelaskan, total peserta yang mengikuti kegiatan mencapai 211 calon penerima hibah dengan nilai alokasi anggaran sebesar Rp12.886.500.000.
“Peserta kegiatan ini berjumlah 211 calon penerima hibah Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi anggaran hibah sebesar Rp12.886.500.000,” jelasnya.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Pemkab Rembang menghadirkan narasumber dari Bagian Kesra Setda, Inspektorat Kabupaten Rembang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bank Jateng.
Menurut Maruli, masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai bidangnya, mulai dari ketentuan pemberian hibah, pengawasan penggunaan anggaran, pengelolaan keuangan daerah, hingga mekanisme penyaluran dana melalui perbankan.
“Bank Jateng nantinya akan menyampaikan materi mengenai mekanisme penyaluran dana hibah melalui perbankan serta layanan yang diberikan kepada para penerima hibah,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengingatkan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara penuh.
Ia menegaskan seluruh penerima hibah wajib menggunakan dana sesuai proposal dan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah diajukan. Penggunaan dana di luar peruntukan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Bapak Ibu harus paham bahwa uang sebesar apa pun yang bersumber dari APBD itu berasal dari rakyat. Pasti diteropong banyak pihak. Maka laksanakan sesuai dengan pengajuan, sesuai proposal dan RAB yang telah disampaikan,” tegas Teguh.
Selain itu, Teguh meminta para penerima hibah tidak menunda pelaksanaan kegiatan setelah dana dicairkan. Ia juga mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) segera disusun dan disampaikan sesuai ketentuan karena seluruh penggunaan dana akan diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Saya berharap begitu mendapatkan pencairan, langsung dieksekusi dan dilaksanakan sesuai peruntukannya. Kemudian segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena semuanya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Teguh, program hibah merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Rembang kepada masyarakat dalam memperkuat kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Rembang berharap seluruh calon penerima hibah memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pencairan, pemanfaatan, hingga pelaporan dana hibah. Dengan demikian, pelaksanaan program hibah Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung tertib, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang. (re/rd/kominfo)
