Pemerintah Kabupaten Rembang, Senin pagi (29/10/2018) menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Rapat dengar pendapat digelar di aula lantai 4 kantor Bupati Rembang.
Perda tersebut nantinya akan mengatur tentang ketertiban umum, seperti perijinan, tertib PKL, dan tertib jalan.
Secara spesifik tertib perijinan contohnya, Perda baru akan mengatur seperti kegiatan pengumpulan sumbangan yang biasa dilakukan dijalan harus mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang. Mengenai tertib PKL, para PKL dilarang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, seperti di trotoar.
Asisten I yang membidangi Pemerintahan Ahmad Mualif yang berkesempatan membuka acara mengatakan, dengar pendapat dilakukan oleh Pemkab untuk menghindari, persinggungan antara masyarakat dan Pemkab.
“Pada pagi hari ini kita bisa hadir bersama dalam rangka niat baik kita untuk membangun Rembang. Dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, yaitu bagaimana masyarakat mendapatkan hak-haknya. Ketika hak itu diberikan, maka sejak disitulah terjadi persinggungan,” kata Ahmad Mualif.
Kepala Dinas Satpol PP Rembang Waluyo menambahkan, Perda yang terbaru lebih tepatnya disebut Perda sapu jagat. Karena, Perda ini akan melengkapi perda yang lama.
“Ini contohnya seperti PKL berdagang ditempat umum, di trotoar itukan gak boleh itu diatur di Perda ini. Kemudian di Perda yang lain mengatur pelacuran, miras dan lain sebagainya. Jadi intinya kalau melihat secara semple, ini Perda sapujagat. Karena Perda kami sudah lama sekali 1977 sudah lama sekali. Melengkapi Perda yang diinisiatif oleh DPR,” tandasnya.