Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Tandatangani NPHD Pilkada

Pemerintah Kabupaten Rembang, hari Selasa (1/10), tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 2020. Kegiatan di halaman gedung Bupati itu diisi penandatanganan NPHD antara Bupati Rembang, Abdul Hafidz dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi dan penandatanganan NPHD antara Bupati Rembang dengan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.

Bupati mengatakan berdasarkan rasionalisasi yang dibahas Pemda bersama Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, pada hari senin (30/9) maka sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dalam kegiatan penandatanganan NPHD antara Pemkab dengan KPU senilai 21,75 milyar rupiah dan penandatanganan NPHD antara Pemda dengan Bawaslu senilai 6 milyar rupiah lebih.

“Sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri dan PKPU dimana ada perubahan-perubahan tentang jadwal dan waktu maka setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ditetapkan ternyata kami harus tunduk pada PKPU sehingga kita adakan rasionalisasi.Hari ini kita tetapkan KPU menjadi Rp. 21,750.000.000 Bawaslu menjadi Rp. 6,075.000.000,” imbuhnya.

Bupati menjelaskan dengan adanya penandatanganan TPHD tepat waktu sesuai Surat Edaran Kemendagri dan PKPU tidak akan mendapat penalti.

Bupati mengungkapkan dengan adanya penandatanganan NPHD penyelenggaraan Pilkada di bulan September 2020 telah siap dari sisi pembiayaan.

Exit mobile version