Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Tangani Limbah APD Pilkada

Di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) sekali pakai yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun sarung tangan yang diberikan kepada pemilih. Tentunya APD tersebut akan menjadi limbah yang harus mendapat penanganan.

Dari pantauan di lapangan KPPS telah menyiapkan tempat pembuangan sarung tangan plastik.

Penjabat Sekda Rembang Edy Supriyanta nantinya limbah APD di masing-masing TPS akan dikumpulkan pihak Kecamatan dan akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Rumah Sakit dr. R. Soetrasno Rembang untuk diolah atau dimusnahkan.

“Sudah kita koordinasikan nanti limbah APD di semua TPS dikumpulkan di masing- masing kecamatan. Kemudian pihak Rumah Sakit dr. R. Soetrasno mengambil dan akan di musnahkan atau diolah melalui unit pengolahan APD, ” ujarnya.

Pengumpulan limbah APD ke Kecamatan akan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai 12 Desember. Limbah APD TPS ini meliputi sarung tangan plastik yang digunakan pemilih, sarung tangan latek dan masker yang dipakai KPPS.

Di Rembang ada 1.365 TPS. Jumlah berat limbah APD per TPS ini 0,7 kilogram, jika ditotal berat APD ada 955, 5 kilogram.

Exit mobile version