Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Targetkan 2024 Tuntas Sertifikat Tanah Aset

Saat ini 35 persen atau 1/3 persen aset tanah Pemerintah Kabupaten Rembang, telah bersertifikat. Aset tanah Pemkab Rembang yang sudah bersertifikat sejumlah 352 bidang dengan luas 2.643.800 m², dengan nilai sebesar Rp.130.828.114.160

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Rembang, Joestinenarni, dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah makam di Desa Turusgede Kecamatan Rembang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke DPKP, di Rumah Dinas Bupati Rembang, Selasa (3/8) mengatakan berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemkab Rembang tercatat aset tanah Pemkab tahun 2021 sejumlah 1.002 bidang. Luas tanah 11.316.646 m². Dengan nilai totalnya Rp. 238.895.378.360.

Joestin menerangkan tahun anggaran 2020 DPKP telah melaksanakan pensertifikatan tanah Pemkab meliputi penerbitan sertifikat Hak Pakai nomor 00031 di Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang; menerbitkan akte pelepasan tanah hak nomor 273 dipergunakan untuk Pasar Rembang; menerbitkan Sertifikat Hak Pakai nomor 00003 Desa Tlogotunggal, Kecamatan Sumber seluas 5.919 m² dan menerbitkan Akte Pelepasan Hak Nomor 136 dipergunakan untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Tlogotunggal.

Di tahun 2021, DPKP mencatat penerbitan Sertifikat tanah Makam Turusgede dengan luas 156.800 m² di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, “ungkapnya.

Karena di tahun 2021 terjadi refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, maka DPKP menfasilitasi pensertifikatan tanah oleh Dinas / Instansi dengan anggaran dari institusi bersangkutan. Misalnya fasilitasi proses persertifikatan tanah UPT. Puskesmas Pamotan seluas 3,67 m², Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Rembang, Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang seluas 1.481 m² dan fasilitasi pensertifikatan tanah SMK Negeri 1 Sale, Kecamatan Sale seluas 2.275 m².

Joestin menyebutkan aset tanah Pemkab Rembang yang belum bersertifikat sebanyak 650 bidang dengan luas 8.672.846 m² dengan nilai Rp. 108.067.264.200. (108 milyar rupiah lebih). Adapun jenis tanah yang belum bersertifikat terdiri dari tanah jalan, makam, bangunan pendidikan, Puskesmas, bangunan gedung pelelangan ikan, bangunan kantor pemerintah, waduk dan tanah jaringan / saluran irigasi.

Dampak Refocusing

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz dengan adanya refocusing anggaran penanganan Covid-19, berdampak pada penyertifikatan tanah pemkab. Pasalnya, yang semula mendapat anggaran Rp. 200 juta menjadi tinggal Rp. 100 juta.

Kemarin di anggaran induk sebetulnya sudah ada, terkena refocusing. Di anggaran perubahan, sudah menetapkan angka Rp. 200 juta. Tetapi ternyata juga banyak yang harus kita penuhi dari sisi anggaran kegiatan-kegiatan yang wajib. Sehingga dengan terpaksa kemarin, skala prioritas kita pangkas 50% termasuk sertifikasi tanah ini,” jelasnya.

Bupati mengungkapkan pensertifikatan aset tanah Pemkab yang semula kewenangan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai tahun 2020 anggaran persertifikatan tanah Pemkab dialihkan menjadi tugas pokok fungsi DPKP. Dengan harapan tahun 2024 bisa tuntas dan terselesaikan dengan baik.(Mif/Rud)

Exit mobile version