Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menargetkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025. Target tersebut merupakan kelanjutan dari capaian RSUD dr. R. Soetrasno Rembang yang berhasil memperoleh predikat WBK pada 2024.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menjelaskan bahwa syarat utama menuju WBK adalah capaian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) minimal level 3. Capaian tersebut berhasil diraih Kabupaten Rembang pada 2023 sehingga pada tahun berikutnya dapat mengajukan institusi ke tingkat penilaian WBK.
“Di tahun 2023 kita baru mendapatkan level 3 SPIP, sehingga baru bisa mengajukan ke tingkat WBK di tahun 2024. Saat itu kita ajukan satu institusi yaitu RSUD dr. Soetrasno dan alhamdulillah langsung lolos,” terang Imung.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi kebanggaan tersendiri karena di daerah lain umumnya diperlukan beberapa kali pengajuan sebelum berhasil. Untuk 2025, Pemkab Rembang menargetkan dua tambahan OPD, yaitu Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
“Alhamdulillah keduanya saat ini sudah lolos administrasi, mohon doanya semoga nanti bisa lolos ke tahap berikutnya yaitu observasi lapangan, kemudian penilaian oleh Tim Penilai Nasional,” ujarnya.
Selain kedua OPD tersebut, Pemkab Rembang juga mencanangkan pencapaian WBK dan WBBM bagi 17 puskesmas. Harapannya, seluruh puskesmas yang dinilai siap dapat diajukan pada tahun mendatang.
“Harapannya juga langsung lolos dan akan diterimakan oleh Menteri PANRB di Jakarta. Untuk RSUD dr. Soetrasno, kita akan dorong ke tingkat lebih tinggi yakni WBBM,” tegasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Rembang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pencapaian tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. (re/rd/kominfo)