Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Tegaskan Komitmen Jalankan Layanan Perizinan Sesuai PP 28 Tahun 2025

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan perizinan berusaha kini semakin diperkuat. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang disosialisasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, di salah satu rumah makan di Jalan Pemuda, Selasa (7/10).

Sosialisasi yang diikuti perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan PP baru, terutama dalam hal kewenangan penerbitan perizinan dan pengawasan kegiatan berusaha di tingkat daerah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Budiyono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pemahaman dan koordinasi antarperangkat daerah guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan efisien. Dengan demikian, pelayanan perizinan di daerah dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

Ia menjelaskan terdapat tiga poin penting dari empat pilar utama dalam PP 28 Tahun 2025.
Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA), yaitu setiap tahapan dalam proses perizinan—mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin—memiliki batas waktu pelayanan yang jelas.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif, yakni apabila otoritas terkait tidak memberikan respons dalam waktu yang ditentukan sesuai SLA, maka sistem Online Single Submission (OSS) akan secara otomatis melanjutkan ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan perizinan.

“Jadi tidak lagi ada pelayanan perizinan yang melewati waktu yang sudah ditetapkan. Dalam PP 28 sudah ada garansi hukum melalui mekanisme fiktif-positif,” jelas Budiyono.

Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, yang difokuskan pada pengurangan birokrasi dan kompleksitas pengajuan izin. Salah satunya melalui penataan ulang kewenangan penerbitan persyaratan dasar berdasarkan lokasi kegiatan usaha.

“Misalnya lokasi usahanya berada di Rembang, maka kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Rembang. Seperti perizinan pertambangan, yang sebelumnya meski lokasinya di Rembang namun izinnya diterbitkan oleh provinsi. Di PP 28 hal ini sudah direvisi,” terangnya.

Budiyono menegaskan bahwa dalam PP 28 Tahun 2025, seluruh proses pengawasan harus dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi, dengan DPMPTSP sebagai koordinator utama. Seluruh kegiatan pengawasan nantinya wajib tercatat dalam database OSS-RBA.

“Ini perlu frekuensi yang sama ketika PP 28 ini dijalankan bersama. Jangan sampai terjadi ego sektoral, masing-masing OPD melakukan pengawasan sendiri-sendiri tanpa koordinasi,” tegasnya.

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Tije Hindarto, menambahkan bahwa PP 28 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam hal persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Sekarang perizinan berusaha menjadi kewenangannya siapa yang penting persyaratan dasar KKPR dan persetujuan lingkungan serta PBG dan SLF Kabupaten/Kota yang mengurus,” tandasnya.

Dengan kejelasan pembagian kewenangan ini, Pemkab Rembang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, pasti, dan berpihak kepada dunia usaha. Aturan ini juga memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version